MANOKWARI, PAPUAKITA.com—DPR Papua Barat (DPRPB) menetapkan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Pembentukkan Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Penetapan panja ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan lembaga, Kamis (1/9/2022).
Penetapan panja tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRPB masa sidang III tahun anggaran 2022. Dari hasil paripurna tersebut menetapkan, George Karel Dedaida sebagai ketua panja, Karel Murafer sebagai wakil ketua dan Demianus Enos Rumpaidus sebagai sekretaris, serta anggota panja terdiri atas anggota dewan asal wilayah Sorong Raya.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, secara kelembagaan telah menetapkan panja percepatan pembentukan provinsi PBD. Panja bertugas menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) yang nantinya akan diserahkan ke pemerintah pusat terkait percepatan pemekaran.
“Panja ini melengkapi panitia yang sudah dibentuk pemerintah, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk bersama-sama mendorong pembentukan Provinsi PBD. Lewat lembaga politik yang punya kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap suatu DOB. Mulai hari ini panja mulai bekerja sampai dengan penetapan Provinsi PBD di DPR RI,” singkat Wonggor.
Alasan soal pembentukkan panja, untuk melihat situasi yang berkembang dan sesuai amanat Undang Undang Otonomi Khusus tahun 2021 terkait dengan pemekaran, harus ada persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan DPRPB.
“Amanat rekomendasi persetujuan dari DPR Papua Barat ini adalah rekomendari dari DPR periode yang lalu, sudah memberikan persetujuan untuk pembentukan DOB provinsi PBD,” kat Wakil Ketua DPRPB Ranley Mansawan.
Di periode saat ini, lanjut Mansawan, pembentukkan panja ini supaya bisa melihat situasi yang berkembang di daerah Khususnya Sorong. Juga menampung masukan dan persoalan adat atau pemetaan wilayah. Ini semua akan dibahas dalam DIM panja.
“Tugas panja ada tiga. Pertama, menyusun DIM baik pemetaan adat, budaya masyarakat yang harus di perhatikan. Kedua, mendorong terus rancangan undang-undang tentang pemekaran ini supaya menjadi undang-undang,” jelasnya.
Tugas ketiga, tambah Mansawan, hasil kerja dari DIM panja juga harus diberikan kepada pimpinan dan semua anggota DPR dan mereka tetap mengawal terus sampai selesai, ketika penetapan undang-undang pemekaran tentang Provinsi PBD.
George Dedaida mengatakan, waktu kerja panja sangat singkat. Sebab, DPR-RI menunggu data dari daerah terkait dengan persoalan di daerah bawahan dan juga ibu kota.
“Beberapa aspirasi sudah masuk ke pimpinan DPR. Melihat aspirasi ini penting maka dibentuk panja untuk menggunakan kewenangannya dalam menyampaikan aspirasi,” katanya.
Dedaida berharap, pembentukan panja ini dapat membantu pemerintah pusat dalam menyelesaikan dan mempercepat penetapan Papua Barat Daya menjadi Provinsi.
Panja memiliki waktu kerja sampai pada 6 September, untuk menyelesaikan DIM. Kemudian, diserahkan untuk masuk dalam pembahasan paripurna tingkat satu di Komisi dan akan dibawa ke paripurna untuk mengejar masuk kepembahasan di tingkat panja DPR-RI.
“Kita akan membahas DIM terkait Distrik bawahan di daerah Tambrauw dan Manokwari. Beberapa aspirasi sudah masuk ke kita terutama terkait dengan Bomberay tetapi ada dua kabupaten masuk ke Papua Barat Daya atau dorong untuk Provinsi Bomberay sendiri,” tutup Dedaida. (PK-01)