JAKARTA, PAPUAKITA.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menjadi referensi bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama instansi lainnya, untuk menyusun kebijakan dan tindakan pencegahan potensi gangguan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah meluncurkan IKP yang berfungsi sebagai peringatan dini potensi gangguan terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” ucap Bahtiar saat menghadiri acara peluncuran IKP Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meluncurkan IKP. Adapun konstruksi IKP terdiri dari empat dimensi, 12 subdimensi, dan 61 indikator.
Empat dimensi tersebut di antaranya konteks sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, serta partisipasi. Sementara itu, berdasarkan IKP tingkat provinsi, lima provinsi masuk kategori rawan tinggi, 21 provinsi rawan sedang, dan 8 provinsi rawan rendah.
Bahtiar berharap seluruh potensi kerawanan tersebut dapat dicegah dan diatasi dengan baik.
“Potensi-potensi tersebut saya harap dapat diatasi bersama oleh penyelenggara Pemilu, lembaga-lembaga pemerintahan, peserta Pemilu, dan masyarakat sehingga Pemilu berlangsung Luber Jurdil, aman, dan damai,” pungkasnya. (*/PK-01)