MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, resmi menutup masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Di masa itu, KPU masih memberikan kesempatan bagi partai politik melakukan perbaikan berkas pencalonan bakal caleg (bacaleg), Jumat (11/8/2023).
Pengajuan perbaikan perubahan berkas di masa pencermatan DCS resmi ditutup pada pukul 23.59. Hingga ditutup, seluruh partai politik selesai menyerahkan administrasi perbaikan.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Sidarman mengatakan, selain melengkapi kekurangan administrasi bacaleg dengan status tidak memenuhi syarat (TMS), beberapa partai juga mengajukan pengantian calon maupun perubahan daerah pemilihan (Dapil).
“Meski diberi waktu selama 6 hari di masa pencermatan DCS, namun sejumlah parpol belum bisa melengkapi berkas administrasi pencalonan. Akibatnya, calon-calon tersebut tetap dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” kata melalui keterangan resmi dikutip, Sabtu (12/8/2023)
Meski menemukan masih ada bacaleg dengan status TMS, KPU belum bisa mengumumkan ke publik soal berapa banyak bacaleg dengan status TMS dan berasal dari parpol mana saja.
“Rekap parpol, status MS (memenuhi syarat) dan TMS belum bisa disampaikan. Rekap baru akan diketahui setelah dilakukan vermin (verifikasi administrasi),” ujar Sidarman.
Adapun tahapan selanjutnya, KPU Manokwari akan melakukan verifikasi administrasi bacaleg selama 4 hari (12-15 Agustus). Untuk menetapkan DCS (daftar calon sementara) pada 18 Agustus mendatang.
Lihat juga : KPU Manokwari optimis partisipasi pemilih capai 80 persen di Pemilu 2024
“Masyarakat akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan kepada para caleg di tanggal 19-28 Agustus 2023,” tutup Sidarman. (PK-01)