MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang tata cara pemilihan DPRK melalui jalur pengangkatan di tingkat kabupaten dan kota, kebutuhan mendesak.
“Pemerintah provinsi segera menyiapkan regulasi pemilu adat, dalam hal ini pemilihan anggota DPRPB dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan. Juga menyiapkan alokasi anggarannya,” kata Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat (DPRPB) George Karel Dedaida, Kamis (31/8/2023)
DPRPB menerima aspirasi soal regulasi pemilu adat tersebut dan penganggarannya dari lembaga masyarakat adat (LMA). LMA menegaskan dalam aspirasinya, bahwa hal tersebut sebagai tindaklanjut implemetnasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106.
“Untuk pemilihan anggota DPR jalur pengangkatan di tingkat provinsi teknisnya melalui Permendagri (peraturan menteri dalam negeri). Di tingkat kabupaten dan kota melalui pergub. Regulasi tentang tata cara dan mekanismenya sudah harus tersosialisasi di September ini,” tegas Dedaida.
Dedaida mengingatkan, anggaran guna mendukung proses perekrutan anggota DPR jalur pengangkatan sudah harus masuk melalui APBD Perubahan 2023, ini agar proses hingga selesai sampai pada tahap pellantikan bisa bersamaan dengan anggota dewan hasil Pemilu.
“PP 106 menyisyaratkan pelantikan anggota jalur pengangkatan harus bersamaan dengan hasil pemilu partai politik. Pemilu nasional ada anggaran, maka pemilu adat dalam konteks otsus juga harus ada anggarannya. Fraksi otsus akan mendorongnya,” ujarnya.
Kewajiban menyiapkan regulasi tata cara pemilihan anggota dewan tersebut, serta penganggarannya mendapat atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejak Februari lalu, sudah ada surat edaran Wakil Menteri Dalam Negeri yang meminta proses penyiapan ini selesai di Agustus 2023.
“Regulasinya sudah harus tersosialisai di awal September. Informasinya untuk Permendagri sudah persiapan, Pergubnya ini segera buat agar bisa tersosialisasikan ke masyarakat adat di Papua Barat, Papua Barat Daya, juga di seluruh Tanah Papua,” tutupnya.
Lihat juga : Fraksi Otsus DPRPB dukung Sekda dijabat orang asli Papua
Dedaida menambahkan, LMA juga menyampaikan aspirasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus meliputi penerimaan pegawai, anggota TNI Polri, harus memprioritaskan orang asli Papua. Termasuk pemberdayaan kontraktor asli Papua. (PK-01)