Polda Papua Barat tetapkan 3 tersangka insiden pembakaran dan penganiayaan di Distrik Kramongmongga

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Polda Papua Barat menetapkan 3 tersangka pembakaran dan penyerangan hingga mengakibatkan meninggalnya Kepala Distrik Kramongmongga, Kabupaten Fakfak,  pada 15 Agustus lalu.

“Hasil penyidikan menetapkan tersangka 3 orang, dengan inisial FK, VPK, dan TH,” kata Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, Kamis (31/8/2023)

Adam menjelaskan, FK berperan melakukan pembakaran kantor distrik dan panggung, pembakaran SMPN 4 Kokas, serta penganiayaan berat hingga menyebabkan kepala distrik Kramongmongga  meninggal

Adapun tersangka VPK, lanjut Adam, perannya ikut membakar panggung lapangan distrik Kramongmongga.

“Tersangka TH perannya melakukan pembakaran kantor distrik, penganiayaan berat yang mengakibatkan kepala distrik meninggal dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 21 orang,” ujar Kabid Humas.

Adam menambahkan, proses penyelidikan terhadap pembakaran dan penganiyaan telah naik menjadi penyidikan sejak Sabtu (26/8/2023) lalu. Polisi tesudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 80 orang.

“Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol Patrige Renwarin bersama Dirreskrimum Kombes Pol Novia Jaya beserta tim gabungan dengan brimob masih berada di Fakfak hingga saat ini,” kata Adam.

Perbuatan pada tersangka ini diatur di dalam Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (1) ke -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana atas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atau secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan pembakaran.

Adam menambahkan, kapolda sangat atensi terhadap kasus tersebut. Jumlah tersangka akan berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan yang berjalan. Pihak Polda Papua Barat akan menerbitkan DPO.

Lihat juga : Polisi minta masyarakat proaktif informasikan insiden Kramongmongga Fakfak

“Kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center di 110,” imbau Kabid Humas. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *