KAIMANA, PAPUAKITA.com—Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada mengatakan, pemajuan kebudayaan, merupakan bagian penting yang tidak terlepas dari potensi alam, wisata dan sejarah budaya yang bisa mengobarkan semangat generasi muda, untuk mencintai Negeri ini, lewat peninggalan sejarah yang ada di Kabupaten Kaimana.
Demikian penyampaian wabup saat membuka kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan di salah satu hotel yang berlangsung, Sabtu (25/11/2023).
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXIII Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
“Kaimana memiliki suatu bentuk kemurahan Tuhan. Bagi kami yakni senja, sehingga Kaimana dikenal lewat latunan lagu “Senja di Kaimana”, ciptaan Surni Warkiman dan dipopulerkan oleh Alfian,” ungkap Wabup melalui keterangan resminya yang dikutip Ahad (26/11/2023)
Wabup berpesan, potensi alam wisata, cagar budaya dapat dikembangkan dan dijaga secara baik sebagai warisan anak cucu, khususnya di kabupaten Kaimana di masa mendatang.
Terpisah, Kepala BPK Wilayah XXIII Risnawati Idris mengatakan, Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang mengakibatkan perubahan struktur organisasi pada lingkup Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Dengan demikian, pada tahun 2022 terjadi perubahan nomenklatur dari pelestarian cagar budaya dan pelestarian nilai, budaya berubah menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset nomor 33 tahun 2022 dengan tugas fungsi melestarikan Cagar budaya dan obyek pemajuan kebudayaan.
Dikatakan, Indonesia adalah Negeri rukun yang kaya akan keanekaragaman budaya, yang mampu mempresentasikan perkembangan peradaban manusia, sehingga memiliki nilai untuk dilestarikan berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2011 tentang pemajuan Kebudayaan. (PK-05)