Ketua KPU Kabupaten Kaimana Chandra Kirana
Ketua KPU Kabupaten Kaimana Chandra Kirana. Foto : Dok. PAPUAKITA.com

Badan Adhoc dibekali pengetahuan jelang pelaksanaan verfak di Kaimana

Diposting pada

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Badan adhoc atau Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang teseber di 7 distrik di Kabupaten Kaimana dibekali pengetahuan terkait pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak).

Pengetahuan ini diperoleh melaluji kegiatan sosialisasi kesatu dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Sosialisasi ini digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (20/6/2024)

Ketua KPU Candra Kirana mengatakan, KPU telah melaksanakan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sehingga dilanjutkan dengan bimtek.

Bimtek ini menjadi penting, karena berdasarkan ketentuan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota tahun 2024 Bab VII Huruf (A) angka (3). 

” KPU provinsi dan atau KPU Kabupaten dan Kota wajib memberikan Bimbingan Teknis kepada PPK (PPD) dan PPS terkait tata cara dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan pada hari sebelum penyerahan dokumen dukungan ke PPS,” jelas Chandra Kirana.

Adapun KPU menjadwalkan pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat dimulai 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024.

Untuk itu, Chandra Kirana meminta kerja sama LO atau penghubung dari tim pasangan calon untuk menghadirkan orang-orang yang menyatakan dukungan dengan menggunakan KTP.

“Sehingga dapat dilakukan secara faktual dan langsung,” ujarnya. 

Dalam verfak kali ini, KPU Kaimana menggunakan metode sensus. Metode sensus yakni sejumlah dukungan yang memenuhi syarat harus ditemui pemilik KTP nya. 

“Jikat tidak ditemui maka kami akan meminta LO untuk menghadirkan orang-orang yang tidak dapat ditemui, sehingga bisa dilakukan verifikasi faktual,” ungkapnya. 

Dia menambahkan, usai pelaksanaan vevrifikasi faktual akan dilakukan masa perbaikan ke dua, dan di verfak secara langsung. (PK-05)