KAIMANA, PAPUAKITA.com—Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kaimana terus berupaya menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ramina Furu mengatakan, pihaknya fokus pada dua program utama yang tengah dijalankan. Pertama adalah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup kewenangan kabupaten dan kota.
“Fokus kami pada kegiatan penyuluhan hukum terkait dengan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ungkapnya, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, kedua program tersebut telah dilaksanakan di Distrik Arguni Atas tepatnya di wilayah 3 kampung pada Mei lalu.
Program kedua, lanjut Ramina, adalah layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi.
Penanganan kasus perempuan maupun anak memerlukan kerja sama yang baik dari berbagai pihak seperti, TPA Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Soal alasan pemilihan lokasi program lebih difokuskan di kampung-kampung, karena di derah perkampung terdapat banyak kasus yang belum dipahami secara baik oleh masyarakat, terutama terkait dengan pelaporan.
Selain itu, akses informasi di kampung masih terbatas dibandingkan dengan kota yang memiliki fasilitas seperti internet dan media lainnya yang memudahkan pelaporan kasus KDRT.
“Pentingnya peran kolektif setiap warga negara dan pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak. Diharapkan setiap mendengar atau mengetahui terjadinya tindak KDRT, masyarakat dapat segera melaporkannya,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengajak aparat harus proaktif. Karena sangat diharapkan untuk bisa melaporkan setiap kasus yang terjadi tanpa harus merasa takut.
“Ada Polsek, aparat kampung serta keluarga dan warga negara lainnya yang perlu berperan dalam mencegah terjadinya KDRT di lingkungannya,” ucapnya. (PK-05)