Mahatir Rahayaan, S.H kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pada DPMK Kaimana
Mahatir Rahayaan, S.H kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pada DPMK Kaimana

PT Papua Barat Putuskan 3 terdakwa dugaan korupsi DMPK Kaimana terbukti tidak bersalah 

Diposting pada

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Pengadilan Tinggi Papua Barat putuskan 3 terdakwa dugaan korupsi DMPK Kaimana terbukti tidak bersalah. Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Mahatir Rahayaan, S.H mengatakan, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana dugaan korupsi yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana.

Pernyataan Mahatir, putusan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat atas gugatan banding yang disampaikan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana.

Dikatakan Mahatir, JPU Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan gugatan banding pasca putusan terhadap kliennya oleh Pengadilan Negeri Manokwari, pada November 2024 lalu.

Dalam putusan tersebut, kata Mahatir, Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan kliennya bersalah dan menjalani hukuman penjara 5 tahun serta denda.

Mahatir mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang membebaskan 3 terdakwa setelah membacakan pokok perkara yang berproses pada Pengadilan Negeri Manokwari.

“Kalaupun putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat yang membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan menurut hemat kami itu sah. Karena sesuai fakta persidangan memang demikian karena sewaktu proses sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, tiga terdakwa ini sama sekali tidak pernah menyatakan melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan dalam eksepsi dan pledoi kita selalu kita pertegas terus,” tegas Mahatir, Kamis (27/2/2025).

Derdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dari tiga terdakwa. Kata Mahatir, para terdakwa justru melakukan sesuai dengan peraturan dibuktikan dengan adanya pelantikan 84 kepala kampung.

“Kemudian jika diamati secara seksama, tentang kerugian negara dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa itu pada pokoknya kerugian negara bertolak pada total loss atau secara keseluruhan. Akan tetapi jika dihitung secara benar kerugian tidak bisa dijabarkan dan para saksi pun tidak bisa menjabarkan tentang kerugian negara,” kata Mahatir.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat tesebut pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelnya belum berikan jawaban.