MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Gubernur Dominggus Mandacan (DM) tak menampik langkah dan upaya terkait pengisian jabatan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat akan diisi dari unsur Kejaksaan.
“Yang bersangkutan siap, kita dukung. Disetujui, kita lakukan,” ujar Gubernur Dominggus Mandacan seperti dikutip, Sabtu (3/5/2025).
Adapun upaya penempatan jaksa di inspektorat provinsi Papua Barat, itu telah berporses dan sampai di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Mungkin bisa baca pernyataan pak Kajati (kepala kejaksaan tinggi) atau Kejaksaan Agung. Bukan ini, di seluruh Indonesia, provinsi, kabupaten dan kota. Aparat kejasaan bisa ditempatkan di inspektorat, baik di provinsi atau kabupaten dan kota,” ungkap Dominggus Mandacan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima permohonan gubernur Papua Barat terkait hal tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin saat menjadi nara sumber pada Raker Bupati se Papua Barat dan konsultasi publik RPJMD pada 22 April lalu.
“Saya juga lihat surat pak gubernur itu, salah satu jaksa kita diminta di Papua Barat. Saya lihat sudah di meja jaksa agung. Pak kajagung bilang “ada usulan dari gubernur”. Saya bilang tidak tahu kakak saya itu. Rupanya pak gubernur langsung ke jaksa agung. (Surat) sudah ada di meja beliau,” kata kajati.
Kajati juga menyebutkan bahwa, jaksa menjabat inspektur pada intansi pemerintahan di tingkat kementerian hingga pemerintahan daerah telah menjadi fenomena. Misalnya, Jawa Barat, pemerintah daerahnya meminta inspekturnya dari kejaksaan.
“Makanya fenomena belakangan ini permintaan di kementerian, pemerintah daerah di Jawa sana supaya inspektorat ini dari kejaksanaan. Termasuk, Asisten Pembinaan saya itu sudah masuk Inspektur di Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
Penempatan jaksa sebagai kepala inspektorat di tingkat daerah ini, agaknya untuk memudahkan tingkat koordinasi terkait tata kelola pemerintahan. Dalam hal pengawasan internal pemerintah daerah.
“Mungkin lebih lancar komunikasinya, lancar koordinasinya,” tutupnya.