MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Polda PB musnahkan 353 gram ganja hasil kejahatan yang libatkan anak di bawah umur. Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat (PB) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 353,99 gram.
Adapun ganja tersebut merupakan barang bukti (BB) dari dua kasus yang melibatkan tersangka dewasa dan anak di bawah umur. Kasus penyalahgunaan narkotika ini ditangani oleh Ditresnarkoba Polda PB.
Kabid Humas, Kombes Pol. Benny Ady Prabowo menegaskan, bahwa keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami sangat prihatin karena pelaku yang terlibat bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak di bawah umur. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah menyasar kelompok rentan,” kata Benny dalam keterangan resminya, Kamis (15/5/2025).
“Perlu peran serta semua pihak, termasuk orang tua dan institusi pendidikan, untuk mengawasi dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Benny.
Benny menambahkan bahwa, Polda Papua Barat akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba di Papua Barat.
Informasi yang dihimpun, dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial MK (27) dan TJ (17), seorang anak di bawah umur.
Jajaran Ditresnarkoba menyita delapan bungkus plastik bening besar berisi ganja seberat 161,77 gram dari tangan MK. Sementara, TJ kedapatan membawa sepuluh bungkus ganja dengan total berat 192,22 gram.
Pemusnahan BB tersebut dengan cara dibakar dan dihancurkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, untuk memastikan ganja tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.