MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Polisi amankan Perempuan terduga pengedar ganja di Kampung Pami, Distrik Manokwari Utara, Rabu (18/6/2025).
Dari tangan YO, perempuan terduga pengedar ganja ini, Polisi berhasil mengamankan ganja kering siap edar seberat 290,42 gram.

Kapolresta Manokwari, Kombespol Ongky Isgunawan melalui Kasatresnarkoba, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama mengatakan, ratusan gram ganja tersebut dikemas ke dalam bungkusan.
“Sembilan (9) bungkus plastik bening berukuran besar dan satu bungkus plastik bening berukuran sedang, serta 3 bungkus plastik bening ukuran kecil,” jelas
Adapun kronologis penangkapan terduga pemilik ganja di kampung Pami ini, bermula dari informasi penyalahgunaan narkotika yang diterima oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Manokwari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap pelaku.
“Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal pelaku, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu YO di lokasi yang telah dipantau sebelumnya,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” ucap Iptu Alip.
Dengan adanya penindakan ini, Alip berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari.