KAIMANA, PAPUAKITA.com—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Kaimana menggelar sosialisasi empat Peraturan Daerah (Perda) di Aula Kantor Distrik Kaimana, Kamis 2 Oktober 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kaimana, Bernadus Clif Kiruwa, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda yang berlaku di wilayah Kaimana.
“Agar masyarakat dapat memahami serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Clif kepada wartawan usai kegiatan.
Adapun keempat Perda yang disosialisasikan, yakni:
- Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
- Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penertiban dan Pengawasan Hewan Ternak dan Hewan Kesayangan.
- Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Prostitusi.
- Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Larangan Perjudian dalam Wilayah Kabupaten Kaimana.
“Sebagai Satpol PP, tugas utama kami adalah menegakkan Perda dan Peraturan Bupati serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat,” tegasnya.
Clif juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan regulasi daerah demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan damai.
“Melalui pengawasan, pembinaan, pengendalian, serta penindakan, Satpol PP berkomitmen mewujudkan Kabupaten Kaimana yang aman dan damai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Kaimana, Leila, mengatakan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Kaimana dan Satpol PP.
“Dalam sosialisasi ini, kami melibatkan ketua-ketua RT, pengelola tempat hiburan malam, pemilik hewan ternak, serta warga setempat,” jelasnya.


