Ketua PWI Papua Barat Bustam
Ketua PWI Papua Barat Bustam. Foto : Istimewa

Penyalahgunaan ID Card Pers oleh bukan wartawan,  PWI: Merusak martabat profesi!

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Praktik penyalahgunaan Identitas (ID) Card Pers oleh oknum atau pihak-pihak yang bukan jurnalis kian marak. Bahkan, praktik ini dilakukan secara  terang-terangan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam, menegaskan bahwa ID Card pers bukanlah mainan, alat penyamaran, atau komoditas yang bisa diperjualbelikan sembarangan. Penggunaan ID Card seperti ini, dinilai sangat merugikan, mencederai kepercayaan publik, serta membahayakan keselamatan wartawan sejati di lapangan.

“Kami melihat ada fenomena yang sangat mengkhawatirkan, ID Card pers digunakan oleh orang yang bukan wartawan untuk kepentingan tugas mereka. Ini sangat salah dan harus dihentikan segera,” tegas Bustam, Senin 4 Mei 2026.

ID Card Bukan Alat Samaran. Menurutnya, kartu pers memiliki fungsi dan kedudukan hukum yang jelas berdasarkan Undang-Undang Pers. Kartu tersebut diterbitkan sebagai bukti sah bahwa seseorang memiliki kompetensi dan secara resmi menjalankan profesi jurnalistik.

“ID Card itu ‘sakral’. Itu bukti pengakuan negara dan masyarakat bahwa pemegangnya adalah wartawan yang bekerja mencari kebenaran. Kalau dipakai orang lain, apa lagi untuk kepentingan tertentu, itu merusak citra pers secara total,” ujarnya.

Bustam juga menyoroti dampak fatal dari praktik ini. Ketika masyarakat sering melihat orang menggunakan kartu pers tapi bukan wartawan, maka kepercayaan akan runtuh.

“Yang paling dirugikan adalah wartawan sungguhan. Nanti saat kami meliput, justru kami yang dicurigai, dianggap orang gadungan. Ini sangat membahayakan keselamatan kami saat bertugas di lapangan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, PWI Papua Barat menawarkan solusi dan langkah nyata yang harus dilakukan antara lain :

1. Perketat Penerbitan
Organisasi pers wajib melakukan verifikasi data yang sangat ketat. Kartu hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar aktif menulis, memiliki surat tugas resmi, dan karya jurnalistik yang nyata. Tidak ada lagi kartu “silaturahmi” yang disalahgunakan.

2. Standarisasi Keamanan
Perlu penggunaan teknologi anti-pemalsuan seperti hologram khusus, QR Code yang bisa diverifikasi online, dan sistem database terpusat agar mudah dicek keasliannya.

3. Tindak Hukum
Bagi oknum yang memalsukan atau menyalahgunakan identitas, PWI Papua Barat tidak akan segan-segan melaporkannya ke pihak berwajib. Hal ini melanggar hukum pidana tentang pemalsuan dokumen.

Ajakan untuk Institusi Terkait

Bustam juga meminta semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi setiap lembaga.
“Tolong gunakanlah identitas resmi masing-masing. Jangan pakai identitas pers untuk menutupi identitas asli. Pers punya jalannya sendiri.Jangan dicampuradukkan karena merusak profesionalisme,” pungkasnya.

PWI Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kemurnian profesi. ID Card adalah simbol kebebasan dan kebenaran, bukan alat untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik.(rls)