Tim URC Resmbob Jatanras Polda PB tangkap pelaku curanmor di Manokwari

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan masih berusia remaja pada Sabtu 11 Juli 2026.

Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H,  mengatakan, penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/207/VI/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 11 Juni 2026.

Terduga pelaku anak berinisial WAS (17), adalah warga Jalan Angkasa Mulyono, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat. Herly menjelaskan, kasus curat ini bermula pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00.

“Saat itu korban sedang menelpon di depan kos-kosan dan memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan kos. Sekira pukul 03.25 WIT korban masuk ke dalam kos untuk istirahat. Sekira pukul 04.00 WIT korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Papua Barat,” katanya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat terduga pelaku anak berada di kediamannya di Jalan Angkasa Mulyono,” tambah Herly.

Menurutnya, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku anak. Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Saat ini, terduga pelaku anak beserta barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Atas perbuatannya, terduga pelaku anak disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Polda Papua Barat berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan. Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika meninggalkan sepeda motor dan harus dalam keadaan terkunci ganda,” imbau Herly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *