Gubernur Dominggus Mandacan usulkan penelusuran kepemilikan hak ulayat

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan mengusulkan penelusuran kepemilikan hak ulayat.

Pentingnya mengetahui kepemilikan ulayat tersebut, menyusul semakin kompleksnya persoalan sengketa tanah di Kabupaten Manokwari. Kondisi ini akibat munculnya kembali klaim kepemilikan atas lahan yang sebelumnya telah dilepaskan untuk kepentingan pembangunan.

Demikian Gubernur Dominggus Mandacan saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Papua Barat di, Kamis 23 Juli 2026.

Menurutnya, persoalan pertanahan harus segera ditangani secara serius karena berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan pemerintah maupun investasi apabila tidak diselesaikan dengan baik.

Dominggus menjelaskan bahwa para tokoh adat dan pemilik hak ulayat pada masa lalu telah menyerahkan tanah kepada pemerintah maupun pihak lain melalui kesepakatan adat sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

“Orang tua-tua kita dahulu menerima pembangunan. Mereka memberikan tanah untuk fasilitas pemerintah maupun kepentingan umum karena ingin daerah ini maju,” ujar Dominggus.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul pihak-pihak lain yang kembali mengklaim kepemilikan atas tanah yang telah dilepaskan. Kondisi tersebut memicu sengketa berkepanjangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus pemerintah telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat. Meski demikian, kemudian muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik sah dan kembali menuntut pembayaran atas lahan yang sama.

“Kita sudah bayar, tetapi muncul lagi kelompok baru yang merasa merekalah pemilik tanah. Kalau seperti ini terus, pemerintah bisa membayar berulang kali. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Menurut Dominggus, salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut adalah belum lengkapnya dokumen pelepasan hak ulayat pada sejumlah bidang tanah yang kini telah memiliki sertifikat.

Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan tim atau panitia khusus yang bertugas menelusuri kembali riwayat pelepasan hak ulayat. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap bidang tanah yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan memiliki pengakuan dari masyarakat adat sekaligus kepastian hukum dari negara.

“Kalau sertifikat sudah ada tetapi pelepasan adat belum ada, maka perlu segera dilengkapi sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Dominggus menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Barat tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat. Menurutnya, bagi Orang Asli Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang harus dijaga.

Meski demikian, ia menilai kepastian hukum juga sangat diperlukan agar pembangunan fasilitas pemerintah dan berbagai program strategis dapat berjalan tanpa terus dibayangi sengketa lahan.

Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, Dominggus berharap penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak ulayat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga pembangunan di Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari, dapat berlangsung lebih lancar dan berkelanjutan. [ars]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *