Sukai dan Komentari Status Bacalon Bupati-Wakil Bupati di Medsos, ASN Bisa Diproses

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks pemilu jelas dan tegas diatur di dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

“ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sesuai dengan aturan ASN harus bersifat netral. Bahkan tidak boleh like dan coment (sukai dan komentari, red) status medsos bakal calon saja.

Beni Wahon
Sekretaris Bawaslu Papua Barat, Beni Wahon. Foto : TRI

Itu tidak boleh, apalagi ikut-ikutan rapat sana-sini,” tegas Sekretaris Bawaslu Papua Barat, Beni Wahon, saat ditemu di kantornya, Jumat (17/1/2020)
Kata Beni Wahon, Bawaslu memfokuskan pengawasan pada asepk, yakni rekruitmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta menjaga netralitas ASN termasuk TNI-Polri di dalamnya.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Muhammad Nazil Hilmi menambahkan, instruksi pengawasan terhadap ASN telah disampaikan kepada seluruh Panwascam di tingkat kecamatan di Sembilan kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada tahun 2020.

“Kita sampaikan kepada panwascam jika menemukan hal terkait netralitas ASN agar segera dilakukan tindakan pencegahan. Kalau tidak ditanggapi, selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Nazil Hilmi.

Nazil Hilmi menambahkan, selain Panwascam, masyarakat umum juga diberikan keleluasaan untuk memberikan laporan jika mendapati ASN yang bersikap tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada serentan 2020 mendatang. (TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *