MANOKWARI, Papuakita.com – Ribuan kaleng bir ilegal ditemukan di gudang PT MUP (Mutiara Utama Papua) yang terletak di Jalan Raya Bintuni, KM-2, Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (28/5/2018).
Ribuan kaleng bir itu ditemukan oleh gabungan Tim Opsnal Polda Papua Barat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan di gudang perusahaan milik Bryan Tambri. PT MUP tidak memiliki ijin edar minuman keras/beralkohol.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Harry Supriyono membenarkan temuan ribuan kaleng bir tersebut. “Bir ini ditemukan saat razia yang digelar pada 28 Mei 2018,” ujar Harry.
Adapun total jumlah bir yang ditemukan sebanyak 2.605 karton bir atau 62.520 kaleng teridiri dari bir hitam sebanyak 481 karton, bir putih ukuran 500 ml sebanyak 145 karton dan bir putih kaleng ukuran 320 ml sebanyak 1.979 karton.
Harry menambahkan, barang bukti bir sudah disita. Petugas juga sudah memasng garis polisi guna diproses lebih lanjut.
“Proses sidik diserahkan ke PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat karena perusahan tersebut tidak memiliki ijin distributor dan ijin peredaran minuman keras,” katanya.(MKD)