MANOKWARI, Papuakita.com – Makam bayi dugaan korban malpraktik oknum dokter di RSUD Manokwari, dibongkar tim forensik mabes Polri dibantu penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Sabtu (2/6/2018).
Pembongkaran makam itu guna proses otopsi terhadap jazad mendiang bayi, untuk melengkapi proses penyidikan dugaan kasus malpraktik yang dilaporkan oleh pihak keluarga ke Ditreskrimsus pada 18 Maret 2018.
Pantauan PKT (papuakita.com), proses otopsi berlangsung di TPU Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur, dimulai sekira pukul 10.00 WIT.
Proses ini dipimpin tim ahli forensik, Kompol, Dr. Eko Yunianto dibantu Bidokkes Polda Papua Barat. Proses ini juga dihadiri ibu dari mendiang bayi malang itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus melalui Kasubdit I (INDAGSI), AKP Musa Jedi mengatakan, uji forensik dilakukan untuk lebih maksimal proses penyidikan. Agar akurat serta bisa diketahui penyebab kematian bayi itu.
“Ini dilakukan berdasarkan laporan keluarga bahwa ada dugaan malpraktik atau kesalahan prosedur dalam penanganan,” ujar Musa Jedi.
Kata Musa, dalam kasus ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa. Sejumlah saksi itu, ada yang dari Dinas Kesehatan dan medis RSUD Manokwari serta pihaknya keluarga dan pelapor.
“Kita belum tetapkan tersangka meski sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik. Kita masih menunggu hasil pasti penyebab kematian bayi ini,” ucapnya.
Dalam dugaan kasus malpraktik ini, Lanjut Musa, penyidik menerapkan Undang Undang Tenaga Kesehatan yang berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa pasien.
“Untuk sementara, kita belum periksa dokter. Tapi akan bertahap, sementara ini perawatnya dulu,”ujarnya.
Proses otopsi juga dilakukan untuk mengambil beberapa bagian tubuh untuk dilakukan penilitian, selain DNA.
“Hasilnya dipastikan satu bulan karena nanti dibawa ke Labfor Makassar. Untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah dua alat bukti terpenuhi. Jadi sementara itu kita belum bisa panjang lebar,” ujar Musa.
Penasihat Hukum keluarga korban, Semuel Mudja mengatakan, otopsi ini membantu penyidik untuk menemukan titik terang dari perkara ini. “Kita menyerahkan semua kepada tim ahli forensik,” kata Semuel Mudja.
Semuel membeberkan, dugaan kasus malpraktik yang dilaporkan terkait dengan pelayanan dari dokter dan perawat. Ia mengatakan, di dalam laporan cenderung ke pasal 84 Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Jadi dugaan sementara bahwa ada terjadi unsur kelalaian tapi itu akan dibuktikan melalui proses hukum yang ada,” katanya. (MKD)