MANOKWARI, Papuakita.com – Pemanfaatan bangunan hunian sementara (Huntara) di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur yang dibangun untuk eks korban kebakaran kompleks Borobudur pada 2016 lalu, segera ditertibkan.
“Dalam waktu dekat ini, pak bupati segera turun untuk eksekusi (tertibkan, red) karena sudah diinstruksikan sebanyak tiga kali untuk segera meninggalkan huntara karena tanpa ijin pemda, warga sudah masuk,” kata Pjs Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Manokwari, Johanes Jaftoran, Jumat (22/6/2018)

Upaya penertiban tersebut akan dilakukan. Pasalnya, warga yang menempati huntara bukanlah mereka para eks korban kebakaran melainkan, adalah warga yang membayar uang sewa kepada salah satu pemuka masyarakat di daerah tersebut.
“Ada 50 kepala keluarga. Yang masukan mereka adalah ketua RT dan tanpa sepengetahuan pak bupati. Kami dengar memang seperti itu, disewakan. Makanya, sudah kami laporkan selesai lebaran ini, pak bupati akan turun untuk eksekusi,” ujar Jaftoran.
Bangunan huntara di kampung Susweni terdiri dari 13 barak dan mampu menampung sebanyak 80 kepala keluarga (KK). Huntara ini dibangun pasca kebarakan sejumlah rumah di Kompleks Borobudur pada 2016. (RBM)