Pilkada Kota Makassar, Kotak Kosong Lebih Unggul dari Pasangan Tunggal

Manokwari, Papuakita.com – Pilakada Kota Makassar 2018 hanya diikuti satu pasanan calon, yakni Appi-Cicu (Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi) didukung oleh koalisi partai yang menguasai 43 kursi di DPRD Kota Makassar.

Pasangan ini harus mengalahkan suara kota kosong atau resmi disebut Kolom Kosong. Hasil sementara quick count yang digelar lembaga survei Celebes Research Center (CRC) menyebut, kotak kosong unggul dengan 53,45 persen suara. Pasangan Appi-Cicu memperoleh 46,55 persen suara.

Pilkada dengan paslon tunggal adalah yang pertama kali terjadi di Makassar. Data yang masuk untuk pilkada Makassar sudah 86 persen, dan kolom kosong unggul tipis dari paslon tunggal.

“keunggulan suara kolom kosong berdasar hasil sementara quick count Pilkada Kota Makassar itu mengejutkan,” ujar Direktur Celebes Research Center (CRC), Herman Heizer

Sementara, Munafri mengaku telah mengetahui dirinya kalah di TPS tempat dia mencoblos. Dirinya mengaku heran saat mendatangi TPS pada Rabu pagi jumlah pemilih hanya beberapa orang.

“Kami masih menunggu real count secara resmi dan kami sementara menghitung. Kami punya tabulasi sendiri untuk menghitung seperti apa yang benar. Kita tunggu keputusan KPU secara resmi,” kata dia.

Menyoal hasil quick count CRC yang mengunggulkan kotak kosong, Munafri memilih menunggu hasil pengitungan resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pilkada Kota Makassar semula akan diikuti oleh dua pasangan. Appi-Cicu sempat hendak melawan pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti yang maju lewat jalur perseorangan.

Ramdhan merupakan petahana. Sedangkan Indira adalah Wakil Ketua DPRD Makassar periode 2014-2019. Dia mundur saat hendak maju ke Pilkada.

Namun, usai KPU setempat menetapkan 2 pasangan calon itu, pihak Appi-Cicu menggugat pencalonan Ramdhan-Indira ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Appi-Cicu menuduh lawannya melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. Pasal itu terkait larangan penggunaan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pencalonan di pilkada. PTTUN mengabulkan gugatan itu dan memutuskan pencalonan Ramdhan-Indira digugurkan.

Putusan kasasi di Mahkamah Agung atas perkara ini juga memperkuat hasil sidang di PTTUN. Salah satu contoh lokasi kemenangan kotak kosong di Pilkada Kota Makassar ialah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 SD Mangkura 1, Sarewigading, Kecamatan Ujung Pandang. TPS ini adalah tempat Munafri Arifuddin (Appi) mencoblos.

Hasil penghitungan suara di TPS tersebut, Appi-Cicu memperoleh 43 suara. Adapun suara kolom kosong sebanyak 91. Di TPS ini, total kertas suara ada 139 buah. Jumlah surat suara sah ada 134 dan yang tidak sah, lima buah.

Sumber : tirto.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *