BNNP Papua Barat Endus Peredaran Narkotika Jaringan Lapas Sorong

MANOKWARI, Papuakita.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat (BNNP-PB) mengendus keterlibatan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong dalam peredaran gelap narkoba golongan satu jenis sabu.

Kepala BNNP-PB, Brigader Jenderal Polisi, Untung Subagyo mengatakan, indikasi keterlibatan narapidana di lingkungan lapas merupakan hasil pengembangan dari pelaku narkotika yang ditangkap di Kota Sorong sepanjang April-Mei 2018.

“Dari keterangan salah seorang tersangka diperoleh informasi, bahwa dia mendapatkan sabu dari seorang narapidana di lapas Sorong.  Berkas perkaranya sendang kita lengkapi, jika sudah kita akan minta narapidana yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

BNNP-PB
Kepala BNNP-PB, Brigader Jenderal Polisi, Untung Subagyo didampingi Penyidik Pratama Bidang Pemberantasan, Zulkarnaen, SH saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kelima pelaku narkoba di Kota Sorong. Foto : MKD/PKT

Penyelidikan BNNP-PB di kota Sorong, berhasil menangkap 5 pelaku narkoba, satu diantaranya adalah kaus ganja. Sementara, 4 pelaku lainnya teribat dalam kasus sabu.

“Informasi dari masyarakat di Sorong, bahwa ada peredaran sabu. Diawali daripada penyelidikan, banyaknya informasi yang masuk sehingga bidang pemberantasan melakukan penyelidikan,” ujar Untung Subagyo.

Penyidik Pratama Bidang Pemberantasan, Zulkarnaen, SH  mengungkapkan, para pelaku narkoba ini masuk dalam peredaran narkotika jaringan lokal. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan.

“Barang bukti (BB) lain yang ikut diamankan bersama para pelaku narkotika yakni, berupa narkotika jenis ganja dan sabu, telepon seluler, sejumlah uang tunai, dan alat pakai sabu. Jumlah uangnya variatif,” ujarnya.

Data yang dihimpun papuakita.com menyebutkan, kelima pelaku narkotika, yaitu FA ditangkap pada 25 April dengan BB Jenis Ganja, PA alias Cako ditangkap pada 3 Mei dengan BB Jenis shabu, DL alias Denny dengan BB shabu.

Selanjutnya, pada 4 Mei, tim pemberatasan BNNP-PB melakukan penangkapan 2 pelaku berinisial AC dan FS yang diduga melakukan transaksi narkotika dan mengamankan barang bukti shabu.

Kepala Bidang Rehabilitasi, dr. Arianta Damanik menambahkan, tersangka yang putusan pengadilan dinyatakan rehabilitasi maka akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan tersangka sesuai dengan putusan.

“Jika tersangka divonis untuk rehabilitasi rawat inap maka akan dikirimkan ke Balai Rehabilitasi milik BNN dan apabila putusannya rawat jalan maka akan rehabilitasi di Klinik Kasuari Pratama BNNP Papua Barat,” imbuhnya. (KMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *