MANOKWARI, Papuakita.com – Guna memastikan keamanan dan kenyaman konsumsi gas elpiji, masyarakat diimbau agar membeli gas elipiji langsung dari agen-agen resmi penyalur gas elpiji yang telah bekerja sama dan teriikat kontrak dengan PT Pertamian Persero.
Hal itu dikatakan Sales Eksekutif I Elpiji PT Pertamina Persero MOR VIII, M. Angga Dexora. Ia mengatakan, di wilayah Papua Barat (Sorong dan Manokwari) terdapat 3 agen resmi penyalur gas elpiji, yaitu dua berada di Kota Sorong dan satu lagi berada di Manokwari. Jumlah outlet resmi sebanyak 175.
“Harga jual tabung dengan gas ukuran 50 kg senilai Rp1,250 juta, 12 kg Rp270-280 ribu, dan tabung 5,5 kg Rp135-150 ribu. Ukuran 12 kg bisa memenuhi kebutuhan lebih dari satu bulan. Sementara, ukuran 5,5 kg bisa diapakai hingga 2 minggu. Bahan bakar elpiji lebih murah. Ukuran 12 kg yang paling laris,” kata Angga.
Pihak pertamina memastikan di wilayah Papua dan Papua Barat belum didistribusikan tabung gas elpiji berukuran 3 kg. Untuk memastikan apakah tabung dan gas elpiji dijual oleh agen resmi atau outlet resmi, bisa konsumen melihat palang atau logo resmi pada produk yang dijual.
“Mau cari tahu gas elpiji dari agen resmi bisa lihat plang dan logo agen resmi. Konsumen bisa minta kontrak atau nota pembelian gas dari pertamina ke outlet apakah ambil gasnya di agen resmi atau bukan. Ini untuk kenyamanan dan keamanan,” ujarnya.
Angga mengaku, Pertamina terus mengedukasi dan mendorong masyarakat untuk beralih dari bahan bakar konvensional (minyak tanah) ke gas elpiji. Dan secara khusus di wilayah kerja Pertamina MOR VIII sosialisasi mulai digalakan.
“Masyarakat masih merasa takut menggunakan gas elpiji. Sosialisasi harus gencar. Kami selalu melakukan pengecekan dan ketersediaan stok gas elpiji,” katanya.
Praktek penjualan gas elpiji ilegal cukup masif
Meski ketersediaan kebutuhan gas elpiji di wilayah Sorong dan Manokwari telah disuplai oleh agen-agen remsi, tetapi praktek penjualan gas elpiji secara ilegal cukup massif. Pasokan gas elpiji ilegal bisa mencapai tiga kali lebih banyak dari jumlah yang disediakan agen resmi.
Angga mengungkapkan, dalam sembulan agen-agen resmi di Sorong dan Manokwari mampu memasok gas elpiji sebanyak 13.500 tabung gas ukuran 50 kg, 12 kg, dan 5,5 kg.
“Ketersediaan gas dari agen tidak resmi pernah dilacak, tetapi belum diketahui dari mana asal usulnya. Kisaran jumlah gas elpiji ilegal mencapai 3 kali lipat dari jumlah yang disediakan agen resmi,” bebernya.
Menurut Angga, Pertamina banyak menerima keluhan dari agen dan outlet resmi terkait praktek penjualan gas elpiji ilegal. Kendati demikian, ia mengakui sulit untuk menekan praktek ilegal tersebut.
“Hasil pengecekan yang kami lakukan ini akan disampaikan dan koordinasikan ke pihak-pihak terkait agar menyikapi kondisi gas elpiji ilegal yang beredar di pasaran. Selain merugikan agen dan outlet resmi, keamanan dan kenyamanan masyarakat juga tidak bisa dijamin,” ujar dia.
Pendapatan agen dan outlet berkurang hingga 50 persen
Praktek penjualan gas elpiji ilegal telah mengakibatkan pendapatan agen dan outlet remsi penyalur gas elpiji menjadi berkurang. Penurunan omset mencapai hingga 50 persen.
“Selisih harga gas elpiji dari sumber resmi dengan yang disediakan secara ilegal bisa berkisar Rp15-20 ribu. Di agen atau outlet resmi memang sedikit lebih mahal, tetapi kualitas, keamanan serta kenyamanan konsumen terjamin,” kata salah seorang pemilik agen resmi penyalur gas elpiji, Aswadi.
Selisih harga, lanjut Aswadi, dikarenakan pengadaan stok gas elpiji dikenakan pajak barang berbahaya serta pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
“Apapun yang berbau negatif semua lari ke kita, entah itu tabung gas yang berkarat sekali, kerusakan atau kebocoran semua itu lari ke kita. Kami agen (resmi) sangat-sangat merasa dirugikan karena munculnya gas elpiji yang tidak jelas itu,” ujar dia.
Aswadi menambahkan, praktek penjualan gas elpiji ilegal perlu ditertibkan, karena tidak saja merugikan agen dan outlet resmi tetapi juga merugikan daerah. Daerah dirugikan karena tidak ada setoran pajak sebagai penambah PAD.
“Harapan saya ke Disperindag (dinas perindusterian dan perdagangan), aparatur negara, dan pertamina agar supaya bisa meminimalisir praktek ilegal ini supaya masyarakat bisa mengambil gas elpiji di agen dan outlet resmi,” ucapnya. (RBM)