MANOKWARI, Papuakita.com – Pelantikan kepala suku dan Dewan Adat Papua (DAP) diusulkan dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB). Kewenangan ini perlu diberikan ke MRPB sebagai representasi kultural orang asli Papua. Hal itu diungkapkan Anggota MRPB, Pdt. Edi Kirihio.
Kata Kirihio, kewenangan MRPB melantik unsur suku maupun DAP perlu dimasukan dalam raperdasus tentang masyarakat adat. Perlu diketahui, DPR Papua Barat tengah menggodok rancangan perdasus tentang hak masyarakat adat asli Papua.
“Perlu MRPB dan DPR Papua Barat melalui fraksi otsus membuat perda masyarakat adat. Yang di dalamnya termuat pasal pelantikan kepala suku atau dewan adat di Propinsi, Kabupaten, dan Kota harus dilantik oleh (ketua) MRPB,” kata Kirihio kepada papuakita.com.
Menurut Kirihio, pelantikan unsur dalam masyarkat adat Papua itu harus bebas dari kepentingan politik apapun. Ia mengkhawatirkan pelantikan unsur-unsur adat tersebut bisa ditunggangi kepentingan politik pada momentum pemilu.
“Pelantikan harus dilakukan oleh MRPB, agar tidak ada kepentingan politik pilkada atau legislatif. Alasannya, jika kepala suku dan dewan adat dilantik oleh kepala daerah maka pasti saja ada kompromi politik balas jasa nantinya ke depan,” ujar Edi.
Dia menegaskan, kompromi politik ini bisa saja mengakibatkan hak-hak orang asli Papua terabaikan dalam perheletan pilkada. Misalnya, terkait status keaslian orang asli Papua. Dan itu sudah pernah terjadi dalam perhelatan pilkada gubernur Papua Barat.
“Ini langkah pencegahan untuk memperkuat konstruksi adat di Papua Barat. Dengan demikian, koordinasi lembaga adat seluruh Papua Barat terarah pada satu titik penentu yang berpusat di MRPB sebagai representasi kultur orang asli Papua,” ujar Edi lagi.
Kewenangan tersebut, lanjut Edi, untuk mengantisipasi adanya praktek pengangkatan atau pemberian status sebagai anak adat dalam adat dan marga tertentu demi kepentingan politik semata.
“Oranga asli Papua ke depan akan sulit dalam pertarungan pilkada dan lainnya. Karena bisa saja suku lain dari luar Papua tidak mau mengalah dalam pencalonan sebagai kandidat, jauh hari sudah melakukan pendekatan ke masyarakat adat untuk diangkat sebagai anak dalam marga dan adat tertentu,” bebernya.
Kirihio menambahkan, di sisa pelaksanaan otonomi khusus yang hampir berakhir, MRPB akan merpejuangkan kewenangan tersebut demi melindungi hak-hak dasar orang asli Papua.
“MRPB jilid 2 masih berkarya 4 tahun ke depan. Kita harus bisa lakukan langkah proteksi ini. Saya Edy Kirihio dari pokja agama berbicara karena masyarakat adat juga adalah masyarakat agama dari gereja dan masjid. Masyarakat agama juga adalah masyarakat adat,” tutup Kirihio. (MKD)