Pemprov Papua Barat Tolak Usulan Pemekaran Distrik dan Kampung

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat Agustinus Melkias Rumbino mengatakan, pemprov Papua Barat di tahun 2019, tidak akan memproses usulan pemekaran distrik dan kampung.

Penolakan itu didasarkan pada pertimbangan politis. Mengingat pada 17 April 2019 mendatang akan digelar pemilu presiden dan pemilu legislatif secara serentak.

“Untuk tahun ini kita sementara tidak proses karena terkait dengan tahun politik. Kemudian kita fokus menyukseskan pemilu terutama untuk distrik dan kampung, sementara kita pending dulu karena terkait dengan pelaksanaan pemilu,” kata Agustinus Rumbino, Jumat (25/1/2019).

Diketahui, hingga 2018, aspirasi usulan pemekaran kampung di wilayah provinsi Papua Barat mencapai 500 usulan kampung. Usulan itu disampaikan dari sejumlah kabupaten di Papua Barat.

“Semua sudah diatur di dalam ketentuan. Kita harapkan pemerintah di level menengah maupun di bawah sekiranya lebih bisa memahami ketentuan aturan. Perubahan selalu ada, kita coba untuk selalu melihat perubahan aturan. Kalau berjalan sesuai aturan kan enak tidak ada kaitannya dengan politis dan lain-lain,” ujar Agustinus Rumbino.

Agustinus Rumbino menambahkan, usulan pemekaran distrik maupun kampung juga akan dibicarakan dalam rapat bidang pemerintahan se-Papua Barat yang akan dilaksanakan di Kabupaten Raja Ampat Februari mendatang.

“Kita harapkan melalui pertemuan itu bisa saling menyamakan persepsi mengenai hal-hal aktual tentang pembangunan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan dan bisa saling koordinasi,” tutup Agustinus Rumbino. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *