MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Manokwari, Rosita Watofa enggan memberikan keterangan ihwal peralihan kepemilikan toko bintang jaya dari pemilik lama Then Toni ke pemilik baru Jusak Imawan.
Saat diwawancarai, Senin (18/2/2019), Rosita seakan terpaksa memberikan keterangan. Dia sangat hemat dalam berbicara.
“PTSP sudah kasih tahu to…Dia yang ketua tim. Belum selesai, karena dia (pemilik, red) harus kembali komunikasi dengan PPAT di Surabaya yang terbitkan itu (akta). Belum selesai, belum betul jadi nanti dia urus itu selesai dulu,” tukasnya.
Rosita menegaskan, tak ada tim yang dibentuk untuk melakukan penelusuran kebenaran dokumen peralihan usaha tersebut. Alasannya, jika dilakukan oleh tim akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga dilakukan langsung oleh dinas.
Ditanya soal kapan rencana akan mengecek kebenaran dokumen tersebut ke Surabaya, Rosita justru memberikan jawaban asal.
“PPTA nya di Surabaya. Kasih saya uang tiket baru saya ke Surabaya,” ujarnya disambut riuh tawa sejumlah staf yang bersamanya.
Rosita mengaku bingung dengan proses peralihan kepemilikan toko bintang jaya. Pasalnya, peralihan antara Then Toni dan Jusak Imawan diawali dari pertemuan di Jayapura. Sedangkan peralihan kepemilikan diproses di Surabaya.
“Ketemunya di Jayapura baru bisa baku dapat di Surabaya itu? Transaksi di Surabaya, jadi kita bingung juga. Saya ada minta tolong di sana untuk lihat benarkah itu. Saya tanya ke suami – istri (pemilik baru red), mereka bilang PPAT nya ada keluar daerah,” ujar Rosita.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas mengatakan, meski bukti peralihan kepemilikan berupa akta jual beli telah diajukan sejak Februari lalu oleh pemilik baru. Namun, hingga kini izin usaha belum dapat diterbitkan.
Peralihan kepemilikan atas Toko Bintang Jaya Elektronik dari Then Toni selaku pemilik lama ke Jusak Imawan selaku pemilik baru belum tuntas. Proses peralihan tersebut masih menjadi tanda tanya.
“Kami belum keluarkan izin dari pak Jusak. Kami masih menelusuri persyaratan-persyaratan terutama akta (jual beli), karena yang keluarkan akta itu (notaris) dari Surabaya. Apakah memang betul-betul dilakukan di Surabaya,” jelas Ferry Lukas.
Menurut Feri Lukas, pembuktian dokumen peralihan kepemilikan toko bintang jaya dilakukan oleh Dinas Perindagkop kabupaten Manokwari.
“Kami akan mengeluarkan izin setelah ada rekomendasi dari perindagkop. Notaris di Surabaya yang keluarkan aktanya. Oleh sabab itu perindakop sedang mengeceknya,” ujar Ferry Lukas seraya mengatakan akta dikeluarkan pada Agustus 2018.
Proses peralihan kepemilikan usaha antara Then Toni dengan Jusak Imawan dilakukan untuk toko bintang jaya saja. Sementara, CV Bintang Jaya masih menjadi milik dari Then Toni.
“Jadi ditelusuri itu apakah ada hubungan keluarga antara mereka atau tidak. Perindagkop yang telusuri itu dan nanti hasilnya diserahkan ke kita. Apakah yang bersangkutan layak diterbitkan izinnya atau tidak. Kami segel itu toko bintang jaya dan usaha yang atas nama Then Toni itu. Kalau orangnya berali tetap dibuka,” ujarnya. (RBM)