91 Miliar, Nilai Pembebasan Lahan Rumah Sakit Kodam dan Yonif 761 Kasuari

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pemerintah Provinsi Papua Barat dan masyarakat pemilik ulayat lahan Rumah Sakit Kodam VXIII/Kasuari dan Batalyon Infanteri (Yonif) 761 di Distrik Warmare mencapai kesepakatan terkait pembebasan lahan. Disepakati pembebasan lahan seluas 70 hektar senilai Rp91 milair.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam musyawarah bersama yang digelar di aula serba guna Kantor Distrik Warmare, Kamis (4/4/2019) sore. Turut hadir dalam musyawarah, Gubernur Dominggus Mandacan dan Kasdam XIII/Kasuari, Brigjen Deni Sambowo, serta masyarakat pemilik ulayat.

“Saya berharap hari ini kita mendapatkan kesepakatan harga agar permasalahan tanah untuk pembangunan rumah sakit dan batalyon dapat segera dilaksanakan. Kita selesaikan bersama dan secara terbuka melalui pertemuan hari ini,” kata gubernur.

Terkait pembebasan lahan-lahan tersebut, sebelumnya telah digelar pertemuan sebanyak tiga kali antara pemerintah provinsi dengan pemilik ulayat. Dan dari hasil musyawarah ini disepakati harga tanah Rp130 ribu permeter.

Proses pengadaan tanah rumah sakit dan yonif 761 terkendala sejak 2017 lalu, karena belum ada kesepakatan harga. Di mana, harga tanah yang diajukan pemilik ulayat adalah senilai Rp150 ribu permeter. Meski demikian, disepakati hanya Rp130 ribu.

Berdasarkan kesepakatan yang tertuang di dalam berita acara yang diteken oleh pemerintah provinsi dan masyarakat adat. Diketahui, bahwa pembebasan lahan rumah sakit seluas 10 hektar yang terletak di Kampung Geintuy sebesar Rp13 miliar. Proses pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap.

Adapun lahan seluas 60 hektar untuk pembangunan yonif 761 di Kampung Duwin, Distrik Warmare, disepakati senilai Rp78 milyar. Dengan kesepakatan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Realisasi pembayaran pembahasan lahan akan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2020.

“Pembayaran akan diajukan untuk diakomodir pada APBD tahun 2020, dibayarkan secara bertahap,” ujar gubernur.

Gubernur menambahkan, nilai pembebasan yang disepakati belum termasuk ganti rugi tanaman yang terdapat di atas lahan-lahan tersebut. Sebab ganti rugi tanaman baru bisa disepakati setelah ada hasil penghitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Diketahui, saat ini KJPP tengah melakukan penghitungan tanaman. “Untuk tanaman tumbuh di atas lokasi tersebut akan dihitung tersendiri sesuai dengan kerugian yang dialami masyarakat,” imbuh gubernur. (MR3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *