MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Suasana kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Selasa (11/6/2019) terlihat lengang di hari pertama usai libur panjang Idul Fitri 1440 Hijriyah, aktivitas ASN belum normal seperti pada hari-hari biasanya.
Pantauan media ini, suasana itu dikarenakan masih ada ASN menambah waktu libur. Sikap ini, seakan mengabaikan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 850/2058/2019 tentang hari libur dan cuti bersama kenaikan Isa Almasih dan Idul Fitri 2019.
Asisten Bidang Administrasi Setda provinsi Papua Barat, Raymond Yap menyesalkan situasi ini. Saat memimpin apel perdana, Raymond menyebutkan, cuaca bukan menjadi alasan untuk tidak masuk kerja. Diketahui, waktu cuti bersama yang ditetapkan oleh pemprov lebih panjang dibanding masa libur nasional.
“Kalau memang cuaca seperti kemarin mungkin dimaklumi, tapi cuaca hari Selasa ini cerah. Sesuai dengan edaran Menpan-RB, ada sanksi yang diberikan kepada pegawai yang menambah sendiri hari liburnya,” tegas Raymond.
Libur lebih dari sepekan, menurut Raymond seharusnya menjadi penyemangat bagi ASN agar saat masuk kerja kembali bisa optimal. Ia mengatakan, dengan kondisi seperti ini, tentu tergantung pada kebijakan gubernur selaku pimpinan daerah.
Terkait dengan bukti kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja, Raymond menyatakan, selain absen (finger print) juga telah dibuatkan absen manual yang ditandatangani oleh setiap pegawai.
“Absen tersebut akan diserahkan kepada inspektorat. Untuk sanksi saya sendiri belum tahu bentuknya seperti apa. Apakah pengembalian TPP, pemotongan gaji, atau seperti apa itu keputusan pimpinan dalam hal ini gubernur,” pungkasnya. (MR3)