Evaluasi menyeluruh Otsus
Ilustrasi dana otsus. Foto : Istimewa

Pemprov Papua Barat Siapkan Exit Strategi untuk Dampak Otonomi Khusus

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua, mulai menyiapkan langkah terkait evaluasi otonomi khusus secara komprehensif. Hal ini dilakukan sebagai exist strategi usai transfer alokasi dana otonomi khusus yang akan berakhir di tahun 2021.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Papua Barat, Dance Sangkek mengatakan, pelaksanaan evaluasi otsus telah dibahas di dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) Otonomi khusus (Otsus), yang telah dilaksakan akhir Mei lalu.

Bappeda Papua Barat
Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat, Dance Sangkek. Foto : MR3

“Dalam (pelaksanaan) musrembang kedua, kita sudah membahas substansi yang berbeda dengan musrembang pertama, yang hanya berbicara terkait dengan gagasan,” katanya.

“Ada 14 hal yang disepakati. Salah satunya adalah kerja sama dengan LSM KOMPAK bersama pemerintah Australia, untuk melakukan evaluasi cepat secara keseluruhan. Itu kemudian menjadi laporan ke pusat untuk revisi Undang Undang otonomi khusus,” sambung Sangkek.

Exit Strategi adalah perencanaan yang dibuat untuk memastikan bahwa meski pelaksanaan otsus telah berhenti pada 2021 ke depan, pencapaian tujuan tidak terganggu dan kelanjutan kegiatan tetap dapat berlangsung.

Sangkek melanjutkan, selain itu pendataan khusus orang asli Papua yang disampaikan pada musrembang provinsi, juga telah disempurnakan di dalam musrembang otonomi khusus, dimana telah disusun, mulai dari perencanaan dan mekanisme, serta tim pelaksana pendataan.

“Kita juga sudahlakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Pendataan akan dilakukan pada 2020 mendatang. Pendataan orang asli Papua, diharapkan menjadi data base untuk mengukur pelaksanaan otonomi khusus yang digulirkan di Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

Sangkek menambahkan, di dalam musrembang juga telah dibahas terkait alokasi dan distribusi dana otsus kepada daerah secara terukur. Sehingga ada hal yang bisa dilakukan langsung oleh pemerintah di tingkat kabupaten.

“Tetapi juga ada urusan yang harus diselesaikan bersama dengan pemerintah di level provinsi,” pungkasnya. (MR3)