MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) melaksanakan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) TPS 01 Kampung Disura, Distrik Taige. PSSU dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (20/8/2019).
Pelaksanaan PSSU tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21-01-324/PHPU.DPR-DPR/XVIII tanggal 8 Agustus 2019 yang memerintahkan KPU untuk melakukan PSSU di TPS 1 Kampung Disura, distrik Taige kabupaten Pegaf.
Ketua KPU kabupaten Pegaf Hery Towansiba saat ditemui usai PSSU tersebut memastikan, semua proses di tingkat kabupaten diselesaikan dalam 1 hari saja.
“KPU Pegaf memastikan pleno tingkat kampung, distrik dan kabupaten selesai. Hasil ini kami teruskan ke KPU provinsi, kemudian KPU provinsi meneruskan ke MK untuk mendapatkan putusan agar kami dapat menetapkan anggota DPR kabupaten,” jelasnya.
Kata Hery, hasil dari PSSU hanya akan merubah perolehan suara caleg di dapil 1 saja. Sementara perolehan suara caleg dapil 2 tidak akan berubah, karena bukan objek yang diperkarakan di MK.
Sebelum PSSU dilaksanakan, KPU Pegaf terlebih dahulu melantik petugas KPPS TPS 01 kampung Disura dan PPD Taige. Hal ini dilakukan untuk memperpanjang masa kerja yang sudah berakhir sejak April. KPU Pegaf juga memberikan bimbingan teknis kepada petugas KPPS dan PPD tersebut.
Turut hadir dalam PSSU, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amus Atkana, Bawaslu Papua Barat, serta perwakilan KPU RI dan Bawaslu RI.
Setelah 2 jam lebih penghitungan surat suara ulang, hasilnya caleg dari Partai Demokrat nomor urut 5, Juniman Towansiba, mendapatkan 239 suara dari total 240 suara sedangkan 1 suara tidak sah, karena tidak tercoblos.
Dalam kesempatan yang sama, Amus Atkana mengapresiasi pelaksanaan PSSU berjalan dengan aman dan kondusif. Untuk diketahui, PSSU di Pegaf sebelumnya diragukan berlangsung dengan aman, karna adanya isu yang dikhawatirkan dapat mengganggu perhitungan tersebut.
“Masyarakat kabupaten Pegaf telah menunjukkan satu langkah yang patut kita apresiasi. Tidak ada keributan dan tidak terjadi hal-hal yang kita ragukan sebelumnya,” kata Atkana.
“Kami dari penyelenggara provinsi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di 10 distrik, lebih khusus kepada warga distrik Taige yang tertib,” sambungnya.
Lebih lanjut Atkana menjelaskan, proses akan dilalui hingga penetapan anggota DPRD Pegaf. Menurutnya, setelah mendapatkan Formulir DB terbaru (hasil dapil 1 Pegaf terbaru), KPU kemudian langsung melaporkan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan rekomendasi penetapan DPRD daerah.
“Tidak lagi lewat provinsi, tapi langsung kita laporkan ke MK. Kita berdoa tanggal 10 atau 11 September, KPU Pegaf sudah dapat menetapkan DPRD terpilih,” jelasnya.
Adapun Bupati Pegaf Yosias Saroy meminta, seluruh pihak untuk menghormati dan menerima hasil pleno perhitungan ulang yang dilaksanakan menurut perintah Mahkamah Konstitusi.
Kata bupati, kalau ada pihak yang tidak puas akan hasil perhitungan tersebut, untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.
“Putusan MK merupakan proses hukum tertinggi dan tidak ada bandingannya lagi. Yang kalah tetap semangat karena pemilu 2019 bukanlah pemilu yang terakhir, masih ada pilkada 2020 dan pemilu 2024,” ujarnya.
Pantauan media ini, PSSU di Pegaf berlangsung aman dan kondusif. Petugas kepolisian nampak berjaga-jaga di setiap sudut gedung DPRD Pegaf.
Anggota kepolisian yang berasal dari berbagai satuan juga terpantau menjaga dan memeriksa setiap orang yang masuk lokasi perhitungan ulang. Pada kesempatan tersebut polisi mengamankan 11 buah parang dari warga yang hendak masuk ke lokasi penghitungan surat suara ulang. (PKT/02)