Bupati Demas Paulus Mandacan dan Wakil Ketua DPRD, Bons Rumbruren menandatangani nota kesepahaman KUA dan PPAS RAPBD Manokwari Tahun Anggaran 2020. Foto : RBM

KUA-PPAS RAPBD Manokwari 2020 Disepakati 1,337 Triliun Rupiah

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Manokwari tahun 2020 disepakati sebesar Rp1.337.

Kesepakatan KUA-PPAS tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Manokwari dan Wakil Ketua DPRD, Bons Rumbruren dalam rapat paripurna, Jumat (15/11/2019).

Bupati Demas Paulus Mandacan dalam sambutannya, menyampaikan penyusunan KUA dan PPAS wajib diselaraskan dengan RPJMD 2016-2020. Sehingga apa yang menjadi kesepakatan DPRD dengan pemerintah daerah terkait KUA dan PPAS tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan dalam RPJMD dimaksud.

“Nota kesepahaman KUA dan PPAS ini jadi acuan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2020. Harapan saya kerja sama antara pemda dan DPRD tetap terjalin dalam pembahasan RAPBD,” kata bupati.

Bupati Demas Mandacan berharap, penyusunan dan pembahasan, serta pengesahan RAPBD sudah dapat dilaksanakan paling lambat pada 27 November mendatang. Untuk itu, bupati mengingatkan setiap OPD segera menyusun RKA setelah mengetahui pagu anggaran yang diperoleh.

Adapun Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren dalam sambutannya mengatakan, persetujuan terhadap KUA dan PPAS merupakan awal dari upaya untuk menuntaskan segala pembahasan terkait anggaran.

“Dengan penandatanganan KUA dan PPAS, DPRD dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk pembangunan di kabupaten manokwari dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan tahun anggaran 2020,” katanya.

Kemitraan yang sejajar antara DPRD dengan pemerintah daerah harus dijaga dalam koridor saling asah dan saling isi. Dengan menjunjung nilai-nilai sesuai dengan fungsi, tugas, dan peran masing-masing.

Diketahui, KUA dan PPAS RAPBD 2020 sebesar 1,337 triliun lebih. Adapun estimasi pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp113 miliar lebih, dana perimbangan yang diproyeksikan sebesar Rp800 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 423 miliar lebih.

Sesuai dengan rencana estimasi pendapatan daerah tahun 2020 tersebut, maka kebijakan belanja daerah kabupaten Manokwari diestimasikan sebesar satu 1,306 triliun. Estimasi ini menurun karena disebabkan sejumlah faktor, salah satunya adalah pembiyaan pilkada serentak tahun 2020. (RBM)