Demas Mandacan Serahkan 559 Sertifikat kepada 11 Poktan, 267 Sertifikat Belum Lunas

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Sebanyak 559 sertifikat diserahkan kepada 11 kelompok tani (Poktan). Penyerahan secarra simbolis langsung dilakukan oleh Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan dalam acara Penyerahan Sertifikat Lahan Kelapa Sawit dan Penyemaian Benih Kelapa Sawit, Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Manokwari di Kampung Wasegi Indah, Distrik Prafi, Jumat (31/1/2020).

Adapun 11 kelompok terdiri atas 217 yang masing-masing tergabug dalam kelompok Cenderawasih, Rajawali, Harapan Jaya, Indowas Jaya, Merpati, Wariori Indah, Tanjung Harapan, Pojok, Memud I, Tunas Harapan II, dan Memud II.

Kata Demas Mandacan, petani yang sudah menerima sertifikat agar digunakan dengan baik, untuk kepentingan keluarga. Selain itu, Demas Mandacan mengatakan, keberadaan Poktan yang telah menerima sertifikat, ini membutuhkan pembiayaan dari pihak lain.

“Petani sangat membutuhkan dukungan pembiayaan dari pihak lain, salah satunya perbankan,” ujar Demas Mandacan.

Sertifikat lahan kebun kelapa sawit ini merupakan jaminan yang dapat dijadikan sebagai agunan, untuk memperoleh pinjaman dari perbankan. Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk mendukung biaya pembangunan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang dilaksanakan oleh eks PT PN II Kebun Prafi, Manokwari.

Diketahui, tanaman kelapa sawit rakyat (kebun plasma) di Manokwari yang akan diremajakan telah mencapai usia sekira 35 tahun, dengan tahun tanam berkisar 1985/1986. Dimana, tanaman sawit mencapai umur ekonomis yakni 25 tahun, maka produksi tanaman sawit yang ada tersebut sangat minim. Bahkan tidak ada produksi.

“Pelaksanaan peremajaan (replanting) merupakan langkah strategis yang harus dilakukan,” kata Demas Mandacan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kukuh Saptoyudo mengatakan, sertifikat yang diterima oleh petani terdiri atas dua macam, yakni sertifikat yang diterbitkan oleh BPN dan sertifikat hak pertanggungan oleh Bank Mandiri.

“Sertifikat yang diserahkan adalah yang sudah lunas dan ada bantuan dari bapak bupati untuk melunasi di tahun 2018 lalu,” ujarnya.

Kukuh Saptoyudo membeberkan, masih terdapat sebanyak 267 sertifikat yang belum lunas. Hal ini dikarenakan masih ada kredit yang belum dilunasi. Kredit tersebut dengan total mencapai Rp150 juta.

“Saya mewakili petani, berharap pak bupati dapat membantu melunasi tanggungan tersebut. Dan kita bisa melangkah untuk program-program berikutnya,” tuturnya.

Kukuh Saptoyudo menyatakan, sertifikat yang akan dibagi ini kemungkinan akan diteruskan kepada Pangdam, karena berdasarkan data, lahan kelapa sawit sudah beralih fungsi untuk Kodam XVIII Kasuari dan Satbrimobda Polda PB. “Sertifikat yang sudah dialihkan tidak akan menjadi kebun lagi,” ujarnya lagi.
Persiapan peremajaan kelapa sawit sudah dijalankan.

Rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian yang diusulkan sebanyak 3.500 usulan. Meski demikian, terverifikasi dan memenuhi persyaratan hanya 24 dengan luasan areal 344,5 hektare.

Kata Kukuh Satpoyudo, hasil tersebut telah dilanjutkan ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pada 2019, BPDPKS telah disetujui sebanyak 344,5 hektare dengan alokasi dana hibah per hektare sebesar Rp25 juta.

“Kami juga bekerja sama dengan BPN Kanwil Papua dan Manokwari karena sertifikat yang dimiliki oleh petani yang sudah lunas. Persyaratan yang sudah diperbaiki berkisar 600 an sertifikat dan sudah diperbaharui dengan program redistribusi. Sertifikat yang diterima saat ini arahnya juga akan diredistribusi untuk melengkapi persyaratan pinjaman di bank,” jelasnya.

Dana yang dibutuhkan untuk melakukan penanaman ulang kelapa sawit diestimasikan Rp59 juta. Adapun dana hibah dari BPDPKS sebesar Rp25 juta. Dengan demikian, petani masih kekurangan Rp34 juta.

Kukuh mengatakan, pihaknya telah beker jasama dengan Bank BNI guna memberikan pinjaman Rp34 juta. Dirinya menyebutkan, dana Rp25 juta tersebut akan digunakan untuk P0 (fase penumbangan sawit usia tak produktif) tahun pertama. Dimulai dari persemaian sampai penanaman tumbang ciping. Sementara, dana Rp34 juta untuk pemeliharaan selama 3 tahun.

Menurut Kukuh Saptoyudo, jika dirata-rata selama satu tahun, petani membutuhkan dana Rp11-12 juta. Penanaman ulang kelapa sawit akan melalui tiga pola. Yaitu dilaksanakan oleh petani, dilaksanakan oleh petani dengan bermitra, diserahkan penuh kepada mitra (petani terima bersih). Ia mengakui, pola penanaman ulang sudah diskusikan sebelum sejak 2016 silam.

“Pemain tunggal kelapa sawit di Manokwari hanya PT Medco. Jadi kami minta Medco menjadi pengelola pihak ketiga. Tapi ternyata tidak ada kesepakatan aturan BPDPKS dan Medco. Kementerian memberikan petunjuk untuk kembali kepada pola pertama, yaitu semua dilaksanakan oleh petani dengan kelembagaannya,” ucapnya.

Kepala Bank Mandiri Cabang Manokwari, Nelson menjelaskan, fasilitas kredit dijaminkan melalui perusahaan negara (BUMN) PT PN II. Dan sampai saat ini perpanjangannya sudah dua priode. Total kelompok yang dikelola Bank Mandiri sebanyak 18 kelompok mulai dari tahun 1985.

“Penanaman dari 1985-1991, periode peminjaman kredit berakhir di 2003, di 2003 masih ada sekitar empat rekening yang masih menunggak. Pada 2003, kami perpanjang untuk penanaman tahap kedua yang berakhir di 2015. Dalam perjalannya, PT PN II menarik diri dari Manokwari. Dan akhirnya di hari ini ada sekitar 11 kelompok yang akan kami serahkan dengan total sertifikat sebanyak 599 sertifikat,” kata Nelson.

Adapun 18 kelompok tersebut, lanjut Nelson, masih tedapat tujuh kelompok dengan total sebanyak 274 sertifikat yang belum bisa diserahkan karena masih ada sisa pinjaman yang dibukukan. Ia mengatakan, total pinjaman yang belum terbayarkan sebesar Rp129 juta

“Karena ini mau diolah lagi oleh Bank BNI maka Rp129 bisa dibayarkan agar sisa sertifikat yang 274 juga bisa kami serahkan dengan data lengkapnya,” ujar nya.

Neslon menjelaskan, 873 sertifikat yang ada tidak semua dilakukan pengikatan. Pengikatan dilakukan hanya untuk dua kelompok. Dua kelompok ini akan menerima dua sertifikat masing-masing pemilik. Ada sertifikat pemilik dan sertifikat hak tabungan. Dia mencontohkan, sertifikat tersebut mau diagunkan lagi atau dibalik nama, maka harus ada surat Roya yang dikeluarkan oleh bank Mandiri.

“Saya berharap kepada para petani yang sertifikatnya dilakukan hak pengikatan (tanggungan) dapat berkoordinasi dengan dinas. Sehingga kami akan mengeluarkan surat Roya dari bank Mandiri agar tidak mengalami kesulitan di lapangan,” pungkasnya. (*/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *