Kantor Imigrasi Manokwari Batasi Layanan Via APAPO

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manokwari kembali membuka layanan Keimigrasian bagi masyarakat umum di era tatanan kenormalan baru atau “new normal.”

Pelayanan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-0946 tanggal 09 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Bugie Kurniawan menuturkan, Imigrasi Manokwari siap melayani masyarakat tanpa mengabaikan protokol kesehatan dan keselamatan petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari Bugie Kurniawan (Tengah) memberikan keterangan pers terkait pelayanan keimigrasian menuju kenormalan baru. Foto : Istimewa

Pembukaan layanan keimigrasian tersebut mulai berlaku efektif Jumat 19 Juni 2020, meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor habis masa berlaku/hilang/rusak dan layanan bagi WNA khususnya permohonan alih status izin tinggal keimigrasian

Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), serta pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas dan fasilitas keimigrasian.

“Ada beberapa prosedur yang diberlakukan dan diawasi dengan ketat terkait protokol kesehatan dalam upaya preventif penyebaran Covid-19

Salah satunya adalah membatasi pelayanan bagi masyarakat umum yang bermohon paspor yakni pembatasan kuota antrean via APAPO maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Bugie, Kamis (18/6/2020).

Adapun APAPO atau aplikasi antrian paspor online sudah diterapkan dalam layanan keimigrasian.

Kata Bugie, Imigrasi Manokwari juga telah menyediakan sarana dan prasarana untuk melengkapi masyarakat dan petugas memasuki era kenormalan baru. Diantaranya adalah penyediaan masker, faceshield, sarung tangan dan hand sanitizer bagi petugas dan sarana cuci tangan di beberapa titik pelayanan.

“Seluruh pengunjung baik tamu, petugas maupun pemohon yang akan memasuki area kantor diwajibkan menggunakan masker, serta mengikuti beberapa langkah sesuai protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh maksimal 37,50 derajat celcius, serta menjaga jarak minimal 1 meter pada saat berdiri di anteran maupun duduk dalam ruangan sesuai dengan jarak/batas yang disediakan,” tambah Bugie.

Sementara, layanan bagi para Lansia, Dissabilitas dan Anak di bawah umur mendapatkan pelayanan prioritas tanpa melakukan antrean via aplikasi APAPO dengan mendatangi langsung kantor imigrasi. (TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *