MANOKWARI, PAPUAKITA.com—PT Pertamina MOR VIII menyetujui pembiayaan pipanisasi saluran air bersih, pengurasan sumur yang dalam waktu dekat dilaksanakan, dan pembiayaan kesehatan ratusan warga Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf yang selaku pengacara negara yang mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) Pertamina saat menggelar konfrensi pers, Senin (10/8/2020). Dalam kesempatan ini, Kajati didampingi FT Manajer Manokwari Sebedeus Pangandaheng dan Ketua RT 1 RW 6, Boy Baransano.
Sebanyak 117 warga RT01/RW06 di kelurahan Sanggeng diduga terdampak pencemaran minyak dari tangki Fuel Terminal (FT) Pertamina Manokwari. Pertamina sebelumnya telah menyalurkan tandon beserta suplai air setiap hari, ini dilakukan sambil menunggu hasil keputusan proses litigasi di tingkat Pengadilan Negeri Manokwari.
“Sesuai dengan persetujuan Pertamina Pusat, kita menyurati PDAM Manokwari segera melakukan survei sebelum pipanisasi dilakukan di (lingkungan) RT1/RW6, dan RT1/RW3 kelurahan Sanggeng. Surat pertama dikirim pada 4 Agustus, PDAM menyatakan belum siap. Kami selaku pengacara negara akan menyurati kembali agar segera,” beber Yusuf.
Persetujuan Pertamina ini sesuai dengan rekomendasi Gubernur Papua Barat yang dikirim kepada Direktur Pertamina—yang juga menjadi harapan masyarakat. Kajati melanjutkan, Pertamina juga akan melakukan kegiatan sanitasi berupa pengurasan sumur warga yang terdampak kebocoran tangki minyak.
Meskipun sumur-sumur warga tersebut nantinya tidak dipergunakan lagi. Pertamina tetap bertanggung jawab. Selain itu, pertamina memastikan menanggung pembiayaan kesehatan bagi warga yang sakit akibat dugaan pencemaran tangki minyak milik PT Pertamina.
“Permohonan kita juga untuk menguras, dan disetujui. Dalam waktu dekat juga akan dilakukan pengurasan sumur, sehingga pimpinan masyarakat diminta untuk menyosialisasikan hal ini agar tidak terjadi gangguan yang dapat menghambat proses,” ucap Kajati Yusuf.
“Untuk warga yang sakit akibat pencemaran akan ditanggung pertamina, sekarang juga memang sudah dibiayai, kalau masih ada yang belum dapat agar melapor ke pertamina,” sambung Kajati Yusuf.
Boy Baransano menyatakan puas dengan hasil mediasi maupun pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Menurut dia, masyarakat tidak dirugikan dengan keputusan tersebut.
“Kami puas dengan keputusan dari hasil mediasi ini, namun masyarakat menginginkan agar proses dapat dipercepat sehingga tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat. Intinya kami puas. Segera direalisasikan,” ujar dia.
Boy Baransano menambahkan, demonstrasi yang dilakukan adalah spontanitas warga. Dengan harapan agar proses pipanisasi dan pengurasan sumur masyarakat cepat dilaksanakan. (TRI)