Warga di Wondama Diganjar Hukuman Menyanyi hingga Ucapkan Teks UUD dan Pancasila

TELUK WONDAMA, PAPUAKITA.comOperasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, dilaksanakan oleh tim gabungan Polres Teluk Wondama, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), masih terdapat warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres), Kompol Lang Gia mengatakan, operasi dilaksanakan setiap hari, dan dilakukan pagi dan sore hari di titik-titik tertentu.

Wakapolres Teluk Wondama, Kompol Lang Gia. Foto : PKT-01

“Operasi yustisi ini kenapa dilakukan? Karena yang terjadi dilapangan 40 persen masyarakat di Wondama tidak mengikuti protokol kesehatan yang sudah disampaikan oleh Pemda kabupaten Wondama,” ujar Lang Gia, Selasa (20/10/2020)

Operasi kali ini dilakukan di Jalan Poros Manggurai, Distrik Wasior, lanjutnya, bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabung dan hand sanitizer, serta tidak berkerumun.

Adapun warga yang terjaring dalam operasi yustisi ini diganjar sanksi menyanyikan lagu-lagu, seperti potong bebek angsa hingga mengucapkan Undang Undang Dasar 1954 dan mengucapkan Pancasila. Warga yang terjaring juga diberikan masker.

Menurut wakapolres, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan warga, telah diwacanakan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Protokol Kesehatan Covid-19. (PKT-01/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *