UMP Papua Barat Tahun 2021 Tetap, Rp3,134 Juta

MANOKWARI, PAPUAKITA.comUMP (Upah Minimum Provinsi) Papua Barat tahun 2021, tidak mengalami kenaikan. Namun nominalnya sama dengan UMP Papua Barat tahun 2020, yakni sebesar Rp3,134 juta.

Demikian hasil putusan yang tertuang dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat yang digelar di Manokwari, Sabtu (31/10/2020).

Sesuai dengan hasil kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, pengusaha dan serikat pekerja dan dengan melihat kondisi saat ini salah satunya pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Sebelumnya, dalam arahannya pada sidang pleno dewan pengupahan provinsi Papua Barat, gubernur melalui asisten dua setda Papua Barat, Melkias Werinussa mengatakan, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

Adapun UMP provinsi Papua Barat ditetapkan dengan formula perhitungan UMP sesuai pasal 44 ayat (1) dan (2) PP nomor 78 tahun 2015. Sementara yang menjadi indikator penentu penetapan UMP adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Werinussa berharap, dewan pengupahan memperhatikan kemampuan pengusaha di daerah serta penetapan UMP akan mampu meningkatkan produktivitas pekerja sehingga berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah. (ARI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *