MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Sedikitnya 16 pasien positif Covid-19 yang dirawat di RSU Provinsi Papua Barat idak dapat gunakan hak suaranya pada pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Direktur RSU Provinsi, dr. Arnold Tiniap mengatakan, hasil berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Manokwari dan Bawaslu, maka diputuskan bahwa pasien positif yang diisolasi di rumah sakit provinsi tidak dapat mencoblos.
“Sangat beresiko bagi para petugas dan saksi paslon yang wajib masuk ke dalam ruang isolasi untuk menjalankan tugas mereka. Pihak rumah sakit telah siap dengan alat pelindung diri dan kelengkapan medis lainnya guna mencegah para petugas TPS terjangkit covid. Namun untuk meminimalisasi resiko maka diputuskan 16 pasien positif yang menjalani isolasi di RSU tidak dapat memilih,” kata Tiniap Jumat (11/12/2020).
Tiniap mengungkapkan, saat ini terdapat 18 pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi di rumah sakit provinsi. 2 pasien diantaranya adalah anak-anak. Dikatakan, sejak pertama kali merawat pasien positif Covid-19 pada 13 April 2020, hingga kini telah ada ratusan pasien yang menjalani isolasi dan ratusan pasien juga telah dinyatakan sembuh.
“Belum ada pasien yang meninggal akibat Covid-19 di RSU provinsi Papua Barat. Saat ini rumah provinsi Papua Barat telah menjalankan program pemeriksaan gratis bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatan mereka, baik untuk pemeriksaan swab maupun rapid tes,” ujarnya.
Tiniap menambahkan, rata-rata setiap hari pihak RSU melayani sekitar 100 warga yang menjalani test swab dan rapid tes gratis. “Total hingga kini telah melakukan pemeriksaan gratis khusus untuk Manokwari berjumlah sekira 10 ribuan warga,” tutupnya. (ARI)