Jaksa Agung Lantik Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA, PAPUAKITA.comJaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin, S.H. M.H secara resmi telah membentuk Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat. Ini ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 18 jaksa anggota Timsus.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, JL. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Jaksa Agung, Burhanuddin lewat siaran pers yang diterima dari Puspenkum Kejagung RI, menjelaskan bahwa, pembentukkan timsus HAM ini adalah upaya konkret Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.

Disebutkan pula pembentukkan timsus HAM ini juga hendak menegaskan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap HAM. Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.

“Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi. Sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik. Saudara-saudara sekalian merupakan representasi dari Kejaksaan yang dipandang sebagai aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM yang berat,” ucap Burhanuddin.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran HAM berat yang selama ini dilakukan.

Adapun Timsus HAM beranggotakan 18 Jaksa. Diketuai oleh Setia Untung Arimuladi, Wakil Jaksa Agung RI, Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Wakil Ketua), Raja Nafrizal, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Sekretaris Timsus HAM)

Selanjutkan, Yuspar, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Koordinator Timsus HAM), serta terdapat 7 (tujuh) Ketua Tim.

Keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Burhanuddin berharap, kehadiran Timsus HAM akan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada

Dengan demikian, dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guna mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan tugas khusus ini, Burhanuddin mengingatkan, timsus lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian/lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu.

Melalui niat dan ikhtiar baik ini, Jaksa Agung Burhanuddin yakin dan optimis, Timsus HAM akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta memegang kepercayaan yang telah disematkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Diharapkan pula upaya tersebut akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan.

“Laksanakanlah tugas yang telah dipercayakan di pundak saudara-saudara dengan penuh kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kejujuran, dan penuh rasa tanggung jawab

Bekerjakeraslah dengan sepenuh hati, karena kepada kita sekalianlah harapan besar masyarakat di gantungkan. Ingatlah apa yang saudara-saudara kerjakan akan disaksikan oleh banyak pihak dan pada akhirnya juga akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kelak di kemudian hari,” tutup Jaksa Agung Burhanuddin.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 dilaksanakan secara virtual dengan diikuti oleh Setia Untung Arimuladi, Wakil Jaksa Agung RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I berserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. (*/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *