KPK Monitor Lekat Papua Barat, Banyak Aset Pemda Dikuasai Mantan Pejabat

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah masalah penguasan aset milik pemerintah daerah (pemda) Papua Barat oleh mantan pejabat dan keluarganya.

Permasalahan ini terkonfirmasi dari hasil evaluasi Monitoring Centre for Prevention atau MCP dan kunjungan lapangan tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah V KPK di Kabupaten Sorong; Raja Ampat; Kota Sorong, dan kabupaten Sorong Selatan. Kunjungan dilakukan 1-4 Maret 2021.

“Permasalahan ini sudah cukup lama tanpa ada penyelesaian yang nyata. Negara harus hadir memberi solusi yang konkret dengan pengambilalihan aset-aset milik pemda tersebut segera,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK Dian Patria melalui ketarangan tertulis yang diterima, Senin (8/3/2021).

Misalnya, Dian Patria mencontohkan di Raja Ampat, sejumlah resort, hotel dan rumah dinas yang menempati tanah negara dan dibangun dengan APBD justru dikuasai para mantan pejabat tanpa adanya pemasukkan ke negara.

Modusnya, sebut Dian, adalah bupati yang lama melakukan kontrak sewa sepihak dengan pihak ketiga. “Salah satunya di Waiwo resort, Waisai,” katanya.

Kata Dian, KPK menemukan pemda Raja Ampat sampai saat ini belum mengambil alih aset yang dikuasai oleh mantan kepala dinas. Demikian pula dengan kompleks perumahan 10, adalah aset pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat beserta keluarganya.

Mirisnya lagi, jelas Dian, ada rumah dinas wakil bupati yang dikuasai sekretaris dinas di kabupaten Raja Ampat beserta keluarga. Sehingga wakil bupati yang baru dilantik satu minggu lalu terpaksa menempati perumahan untuk pejabat eselon 3.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah aset bergerak yang dikuasai mantan pejabat kabupaten Raja Ampat. Sebanyak 2 unit kendaraan dan 1 speed boat milik pemda dikuasai mantan ketua DPRD. Hal serupa juga ditemukan di Kota Sorong, kabupaten Sorong dan kabupaten Sorong Selatan.

KPK menyarankan untuk dipasang plang aset milik pemda di seluruh lokasi aset yang bermasalah mulai Jumat (5/3/2021) dan dilanjutkan dengan upaya hukum. Untuk aset bergerak, KPK menyarankan untuk pemda melaporkan penggelapan aset ke aparat penegak hukum.

Guna mencegah berulangnya permasalahan serupa, menurut Dian, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli menyetujui saran KPK. Bupati bersama jajaran pejabat  akan membuat surat pernyataan semacam pakta integritas yang isinya akan mengembalikan seluruh aset yang digunakan selama kedinasan. Bahkan, saat berakhir masa jabatan siap untuk diproses hukum jika mengingkarinya.

KPK meminta kegiatan ini dapat segera dilakukan setelah bupati resmi dilantik. KPK juga berharap kegiatan serupa dapat diikuti oleh seluruh kepala daerah dan jajaran pejabatnya di wilayah provinsi Papua Barat.

“Pembiaran dan penggunaan aset negara oleh yang tidak berhak berakibat merugikan keuangan negara,” tegas Dian.

Ditambah lagi, saat ini anggaran pemda yang semakin terbatas dengan adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 dan kontraksi penerimaan daerah dari pajak maupun retribusi selama pandemi.

Dian mengingatkan pentingnya bagi anggota keluarga yang ikut menikmati penggunaan aset ini untuk ikut memberikan pemahaman bahwa memanfaatkan aset yang bukan haknya merupakan tindakan koruptif dan akan berdampak tidak baik bagi pendidikan kejujuran bagi keluarga dan keturunannya. (*/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *