Kanwil Kemenkumham Razia Narkoba dan HP di Lapas Kaiman

KAIMANA, PAPUAKITA.comTim Kemenkumham Kantor Wilayah Papua Barat melakukan razia terhadap narapidana dan anak pidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Kaimana, belum lama ini.

Razia ini untuk memastikan ada dan tidaknya peredaran narkoba di dalam Lapas serta penggunaan telepon genggam atau handphone, dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 tepatnya pada 27 April 2021.

Pantauan media ini, sebelum menggelar razia, Koordinator razia, Imanuel Yenusi pada apel bersama petugas gabungan TNI, Polri, personel Lapas, dan beberapa petugas dari Kanwil Kemenkumham menjelaskan objek pemeriksaan yang akan dilakukan.

Saat pelaksanaan razia petugas langsung menuju ruangan sel dan melakukan  penggeledahan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Imanuel Yenusi mengatakan, objek sasaran sesuai dengan SOP pengeledahan narapidana, adalah handphone dan narkoba. “Memang ada barang yang kita amankan tadi. Tetapi itu bukan objek dari operasi dalam rangka hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57,” katanya.

“Semua barang sitaan dilaporkan secara online langsung. Semua sudah kita laporkan malam ini karena perintahnya begitu. Dalam kegiatan ini dipantau langsung oleh Kanwil soal BB yang disimpan,” sambung Imanuel.

Adapun Kasubdit Teknologi dan Informasi dan Kerja sama pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Yuweni mengaku, razia ini merupakan kegiatan serentak yang dilakukan. Dan untuk Papua Barat terpusat di Sorong.

“Kakanwil Kemenkumham memimpin razia narkoba dan handphone di Sorong. Sementara di lapas itu hanya perwakilan. Untuk Kaimana sendiri dari pemeriksaan sudah berjalan dan objek razianya tidak ditemukan.

Yuweni menambahkan, barang bukti (BB) lain ditemukan di dalam lapas. Dan akan dikirim laporannya. “Jadi untuk dua objek ini lapas klas III Kiamana masih baik dalam melaksnakan standar SOP untuk penghuninya,” tutupnya.

Diketahui penghuni lapas Klas III Kaimana berjumlah 58 orang narapidana.  Dengan 6 status tahanan, dan rata-rata kasus tertingi adalah kasus asusila. (PKT-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *