KAIMANA, PAPUAKITA.com—Sekira 115 an personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satopl PP dan Damkar) Kabupaten Kaimana menyegel kantornya.
Aksi ini dilakukan karena memprotes pengangkatan tenaga kontrak satpol PP baru. Sementara, SK pemberhentian personel Satpol PP dan Damkar lama belum dikeluarkan.
Koordinator aksi, Michael K. Idorway mengatakan, telah mengetahui adanya SK pengangkatan tenaga kontrak baru. SK tersebut dikeluarkan per 2 Juni 2021 lalu.
“Kami lakukan (penyegelan) ini untuk mempertanyakan SK yang baru dikeluarkan pada bulan Juni ini. Kami sudah bekerja sampai pertengahan tahun. Sementara SK kami itu berlaku per 4 Januari-31 Desember 2021, itu yang kami pertanyakan karena belum ada SK pemberhentian yang diberikan kepada kami,” ujarnya.
Diketahui, jumlah personel satpol PP yang dikontrak per 4 Januari 2021 sebanyak 130. Meski demikian, di dalam SK baru per 2 Juni, hanya 15 personel yang dikontrak kembali.
Ratusan personel Satpol PP dan Damkar ini menyegel sejumlah pintu di kantornya menggunakan balok kayu. Kemudian, aksi yang sama dilanjutkan dengan menyegel Unit Damkar yang berada di Jalan Batu Putih. Mereka juga mengadukan persoalan ini kepada wakil rakyat di DPRD setempat.
“Soal diberhentikan, itu tidak menjadi masalah. Namun dasar pemberhentian harus dijelaskan secara terperinci. Kami ini mengabdi di Satpol PP dan Damkar sejak 7-15 tahun, bahkan sudah ada yang 17 tahun,” ucap Idorway.
“Kami masuk kerja di sini tidak dipangil dari jalan, kami disurati baru datang kerja di kantor ini, bukan politik atau lainnya. Kami mengikuti tes. Saat ini kok, kami diberhentikan secara tidak hormat. Ini tindakan sepihak yang tidak menghormati kami, dan kami tidak bekerja diorang punya negeri, kami bekerja di negeri kami,” sambung Idorway.
Idorway mendesak, pemberhentian ratusan tenaga kontrak Satpol PP dan Damkar harus dijelaskan soal latar belakangnya secara langsung oleh bupati.
“Kami tidak mau dengar dari siapa-siapa bahwa kamu itu korban politik. Itu tidak. Kami mau dengar dari bupati kepada kami, karena bupati itu adalah bupati Kaimana,” tukasnya.
Dalam tuntutan ratusan personel Satpol PP dan Damkar, mewakili koleganya, Idorway menyatakan, tunutan pertama adalah bupati harus menjelaskan alasan pemberhentian. Kedua, pemerintah daerah harus membayar hak ratusan tenaga kontrak yang diberhentikan, terhitung per 4 Januari-31 Desember 2021.
Poin ketiga, tenaga yang baru menerima SK dapat melaksanakan tugas setelah semua hak mereka dipenuhi termasuk adanya surat pengalaman kerja.
“Hari ini bapak, mereka tingalkan kantor tidak membekas. Tetapi kami ketika meninggalkan tempat ini akan membekas dan akan menjadi buah bibir. Pemalangan ini kami tidak berurusan dengan pihak kepolisian atau siapapun, kami berurusan dengan pemda. Kami akan menjamin proses berjalan dengan baik,” tutupnya.
Pantauan media ini, sebelum aksi penyegelan, sebanyak 115 tenaga kontrak tersebut sempat melakukan pertemuan di depan kantornya dengan Kepala Satpol PP, Yohanis Leisubun.
Selang beberapa jam, aksi penyegelan ini mendapat tangapan dari masyarakat dengan mendatangi sejumlah anggota Satpol PP dan Damkar. Sekelompok masyarakat membuka secara paksa segel yang dipasang di Unit Damkar dan kantor Satpol PP.
Suasana sempat diwarnai ketegangan karena terjadi adu mulut antara personel Satpol PP dan Damkar dengan sekelompok masyarakat.
Berutung situasi tersebut dapat dilerai oleh aparat kepolisian yang telah bersiaga di halaman sekretariat dewan, dibantu oleh Wakil Ketua DPRD, Kasir Sangei, kepala Satpol PP dan Damkar, serta sejumlah tokoh masyarakat. (PKT-02)