KAIMANA, PAPUAKITA.com—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kaimana telah mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), untuk satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (Paud/TK) dan jenjang pendidikan dasar (SD/SMP/MTS) dimulai pada 19 Juli 2021, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Penetapan itu mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, juga surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas PPO bernomor 980 Tahun 2021 tentang penyelengaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus.
“Latar belakang pelaksanaan pembelajaran berdasarkan peningkatan penyebaran Covid-19 akibat transmisi lokal yang sangat pesat sejak awal Juli, itu sudah mencapai klaster perkantoran dan klaster keluarga,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas PPO, Ray Ratu D. Come, Selasa (27/7/2021).
Surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran, menurut Come, mengatur tentang panduan bagi satuan pendidikan, peserta didik dan orang tua wali murid dalam pelaksanaan pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 terkait pelaksanaan pembelajaran daring, luar jaringan (Luring) atau tatap muka terbatas.
“Pelaksanaannya dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan atau penangan terkait penyebaran Covid-19 di kabupaten Kaimana,” tambahnya.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19, kata Come hanya dapat dilakukan pada wilayah yang dinyatakan tingkat kerawanan penyebaran Covid-19 rendah.
“Akan selalu di-up date setiap 1 bulan sekali oleh dinas dengan bekerja sama dengan dinas kesehatan dan tim satgas Covid-19 kabupaten Kaimana,” katanya.
Adapun jumlah peserta didik, lanjut Come, maksimal 50 persen dari jumlah murid termasuk pengaturan di dalam ruang kelas dengan jarak minimal 1,5 meter.
”Sisanya 50 persen melakukan pembelajaran jarak jauh. Artinya bisa secara daring dan luring atau tatap muka terbatas,” tutupnya. (PKT-02)