Inspektorat Sebut Biaya Perjalanan Dinas DPRD Manokwari, 778 Juta hanya Kurang Bukti

MANOKWARI, PAPUAKITA.comInspektorat Kabupaten Manokwari menanggapi informasi soal temuan biaya perjalanan dinas senilai Rp778.636.400 pada Sekretariat DPRD. Sebelumnya, BPK RI perwakilan Papua Barat menemukan belanja perjalanan dinas yang belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban lengkap senilai Rp876.947.555.

Biaya itu terdapat masing pada sekretariat DPRD Rp778.636.400 dan OPD wakil bupati yang senilai Rp98.311.155. Sehingga totalnya mencapai Rp76.947.555, temuan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Manokwari tahun anggaran 2020.

Sekretaris Inspektorat Agus Winarsa dikonfirmasi menegaskan, bahwa belanja perjalanan dinas senilai Rp Rp876.947.555, bukan temuan. Biaya ratusan juta itu hanya kekurangan bukti pertanggungjawaban saja karena perjalanan dinasnya sudah dilakukan.

“Itu (biaya perjalan dinas) bukan temuan sebenarnya, itu suruh memperbaiki. Jadi itu bukan kesalahan, ada kekurangan administrasi. Perjalanan dinas itu, kan ada kelengkapannya, ada tugas (SPPD, red), kuitansi, boardingpass, laporannya. Kebanyakan itu SPPD-nya tidak ditandatangani oleh instansi tujuan,” kata Agus.

Agus tak menampik juga soal biaya perjalanan dinas ratusan juta tersebut sempat menjadi temuan BPK pada saat pemeriksaan, dan biaya itu disebutkan belum bisa diakui alias kekurangan bukti pertanggungjawaban. Dirinya juga heran karena bisa sampai terlewatkan kewajiban melampirkan bukti administrasi perjalan dinas yang sudah menjadi aturan baku itu.

Kok bisa ada yang begitu. Ada yang belum tanda tangani kuitansi. Kalau itu sudah dilengkapi dan ada perjalanan dinas itu tidak masalah. Memang sudah lakukan perjalanan hanya saja belum melampirkan bukti. Bukti-buktinya itu belum lengkap, makanya suruh melengkapi. Bukti pokok seperti boardingpass itu semua ada,” ujar Agus.

Menurutnya, temuan BPK dominan  masalah administrasi, dan sudah ditindaklanjuti. Kendati begitu, ia mengatakan ada beberapa yang belum bisa ditindaklanjuti. Sementara menyangkut kerugian daerah sudah ditindaklanjuti.

“Kita sudah tindaklanjuti tetapi belum diterima sesuai dengan ininya (standar, red) BPK. Tapi semua sudah menindaklanjuti temuan tahun anggaran 2020,” jelas Agus lagi.

Dengan mendapatkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian), lanjut Agus, administrasi sekecil apapun harus segera diperbaiki. Sebab mendapatkan opini WTP itu persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak.

“Makanya kalau ada administrasinya menyalahi sedikit saja segera ditindaklanjuti. Hampir semua sudah ditindaklanjuti,” ucap Agus memastikan.

Agus menambahkan, LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 tidak ada yang mengarah kepada kerugian atau penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau kerugian tidak ada, tetapi denda keterlambatan kerja itu ada. Seperti di Dinas Pariwisata, Dinas Perumahan. Semua keterlambatan dan dendanya sudah diselesaikan semua. Kalau kerugian yang istilahnya fiktif tidak ada, kebanyakan maladministrasi, ini memang harus selalu ada pembinaan,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *