Perjalanan Dinas DPRD Manokwari Senilai 778 Juta Belum Didukung Bukti Pertanggungjawaban

MANOKWARI, PAPUAKITA.comBadan Pemeriksan Keuangan (BPK RI), menemukan pembayaran belanja perjalanan dinas belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap senilai Rp876.947.555. Atas dasar itu, BPK menyatakan pertanggungjawaban biaya tersebut belum dapat diyakini.

Biaya perjalanan dinas ratusan juta tersebut terdapat pada Sekretariat DPRD Kabupaten Manokwari senilai Rp778.636.400 dan OPD Wakil Bupati senilai Rp98.311.155. Temuan BPK ini termuat didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Manokwari tahun anggaran 2020.

Data yang dihimpun papuakita.com, tercatat dalam rincian LHP, BPK menyebutkan permasalahan biaya perjalanan dinas diakibatkan tidak cermat menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan perjalanan dinas; sekrtaris daerah dan sekretaris DPRD belum optimal mengawasi dan mengendalikan pengelolaan anggaran perjalan dinas sesuai ketentuan

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-SKPD unit wakil bupati dan sekretariat DPRD kurang cermat memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas; bendahara pengeluaran pembantu pada unit wakil bupati dan bendahara pengeluaran sekretariat DPRD kurang cermat menerapkan peraturan yang berlaku tentang belanja perjalanan dinas.

Atas temuan biaya perjalanan dinas senilai Rp876.947.555, salah satu rekomendasi BPK adalah, bupati memerintahkan inspektur untuk berkoordinasi dengan sekretaris daerah dan sekretaris DPRD supaya melakukan verifikasi atas perjalanan dinas yang belum dipertanggungjawabkan.

Data yang dihimpun menyebutkan total keseluruhan biaya perjalanan dinas di tahun anggaran 2020, pemerintah kabupaten Manokwari telah menganggarkan senilai Rp46.573.921.925, ini sudah termasuk biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah. Akan tetapi anggaran tersebut hanya mampu direalisasikan senilai Rp40.221.976.294 atau 86,36%.

Adapun sumber pendapatan belanja perjalanan dinas berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp4.505.092.465, Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp789.945.000, Dana Hibah senilai Rp321.200.000, Dana otonomi khusus senilai Rp6.649.131.000, Pembiayaan senilai Rp28.296.000, dan PAD senilai Rp2.218.043.054. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *