Sahkan usulan RPP UU Otsus, DPRPB juga tegaskan sejumlah DOB

MANOKWARI, PAPUAKITA.comDewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), menegaskan dukungan terhadap upaya pemekeran sejumlah Daerah Otonom Baru (DOB) di Wilayah Provinsi Papua Barat.

Usulan itu tercantum di dalam usulan 7 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua. DPRPB telah memparipurnakan 7 RPP tersebut pada Selasa malam (31/8/2021).

“Terkait pasal 76, DPR Papua Barat selain membawa usulan pemekaran (provinsi) Kuriwamesa. Juga membawa usulan calon DOB yang sementara ini dalam proses agar dipercepat pelaksanaannya,” ujar Ketua Pansus Revisi RUU Otsus DPRPB, Yan Anton Yoteni, Rabu (1/9/2021).

Beberapa DOB yang dimaksudkan oleh Yoteni seperti, Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Maybrat Sau, Immeko, Raja Ampat, Babo, Kokas, Manokwari Barat, dan beberapa calon DOB lain yang tengah diperjuangkan.

Di wilayah Papua Barat terdapat 3 klaster, yakni Sorong Raya, Manokwari Raya, dan Kuriwames. Sehingga akan sangat ideal jika di setiap kluster dimekarkan sebuah provinsi.

“Di Manokwari Raya, ini sudah ada Papua Barat, di Sorong Raya ada Papua Barat Daya dan untuk wilayah Kuriwamesa harus ada pengusulan baru. Ini langkah politik DPRPB. Kita mendesak pemerintah (pusat) untuk memekarkan provinsi di setiap kluster yang ada,” ujar Yoteni lagi.

Menurut Yoteni, 3 daerah di wilayah adat Papua Barat, itu tentu memiliki budaya yang berbeda. Kehadiran sebuah provinsi di tiap kluster dinilai adalah sebuah hal yang ideal.

“Kita tekankan pemekaran provinsi, kalau sudah ada provinsinya tentu salah satu syaratnya adalah kabupaten. Kita sudah pernah usulkan pemekaran calon DOB Babo, Kokas, Manokwari Barat dan Kuriwamesa,” sambung Yoteni.

Di dalam Pasal (76) UU Otsus, tambah Yoteni, pemerintah provinsi juga memiliki kewenangan terkait usulan pemekaran calon DOB.

“Semua dijuangkan bersama-sama. Maka dengan adanya RPP ini kami suarakan kembali aspirasi pemekaran DOB di wilayah Papua Barat,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *