Penyerahan Ranwal RPJMD molor 4 bulan, Hermus Indou: Kita tidak membahas keterlambatan

MANOKWARI, PAPUAKITA.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti keterlambatan penyerahan rencana awal (Ranwal) RPJMD 2021-2026 Kabupaten Manokwari. Keterlambatan ini lebih kurang 4 bulan sejak bupati dan wakil bupati terpilih dilantik pada 26 Februari lalu.

“Berdasarkan mekanisme dan tahapan, kita tahu bersama bahwa rancangan awal RPJDM ini sudah sangat terlambat kurang lebih 4 bulan untuk diajukan ke DPRD. Seharusnya bukan lagi rencana awal RPJMD yang diserahkan ke DPRD. Tetapi sudah berupa penetapan Perda tentang RPJMD,” ungkap Ketua DPRD, Yustus Dowansiba.

Penegasan Yustus itu disampaikan dalam rapat paripurna masa sidang III DPRD kabupaten Manokwari tentang penyampaian ranwal RPJDM yang berlangsung, Rabu (1/9/2021).

Meski menyoroti keterlambatan, DPRD tetap memberikan apresiasi kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah. DPRD juga mengingatkan supaya pembahasan dan penyusunan RPJD memperhatikan kaidah-kaidah yang tertuang di dalam Permedagri nomor 86 Tahun 2017.

“RPJMD ini merupakan dokumen politik yang nantinya menjadi acuan pembangunan. Keberadaanya dibutuhkan untuk pedoman kinerja seluruh perangkat kerja di kabupaten Manokwari,” tutup Yustus.

Adapun Bupati Hermus Indou menyatakan, penyusunan dan pembahasan  diharapkan melewati mekanisme secara baik. Sehingga tidak lagi mebahas soal keteralambatan.

“Saya kira tidak membahas ke belakang soal keterlambatan hari ini. Tetapi hari ini, kita sudah menyerahkan rencana awal RPJMD ke DPRD Manokwari. Semua mekanisme akan kita lewati secara baik. Kita berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama selesai,” ujar Hermus.

Diketahui, RPJMD memuat visi dan misi serta arah strategis program priortias termasuk indikator pembangunan, baik indikator bersifat makro dan mikro.

Waktu pembahasan ranwal RPJD di DPRD adalah 10 hari. Setelah pembahasan itu, selanjutkan dokumen RPJM itu akan dikonsultasikan ke pemerintah provinsi Papua Barat.

“Selanjutnya, kita segera melaksanakan musrenbang. Sehingga RPJD kabupaten Manokwari ini bisa ditetapkan dengan peraturan daerah. Tentu, ini antara bupati dan DPRD, juga diharapkan menyelesaikannya kita target 1 bulan ke depan bisa kelar,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *