Vaksinasi Covid-19, Hermus Indou: Tak vaksin tak terima gaji dan TPP

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Bupati Manokwari Hermus Indou menyatakan, ASN dan honorer atau tenaga kontrak di lingkungan pemerintahan Kabupaten Manokwari yang tak mau divaksin akan diganjar sanksi. Sanksi yang bisa dikenakan berkaitan dengan hak-hak, seperti gaji dan TPP yang bakal tak dibayarkan.

“Honorer dan ASN tentu terkait dengan gaji mereka kemudian TPP dan lain sebagainya, kita tidak bayarkan. Kalau itu tidak divaksin. Kita harus lebih dahulu sebelum mengajak masyarakat,” ujar Hermus Indou, Selasa (23/11/2021).

Pernyataan Hermus ini disampaikan di sela pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ASN dan honorer yang digelar di lingkup kabupaten Manokwari. Menurut Hermus, vaksinasi covid bagi ASN sudah mencapai 60-70 persen.

“Kita berharap sisa 30 an persen ini bisa dicapai sesuai target sehingga mencapai seratus persen,” tutupnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah drg. Hendri Sembiring mengungkapkan, seluruh honorer telah diarahkan untuk mengikuti program vaksinasi Covuid-19.

“Menurut ketua honorer bahwa, honorer semua sudah diarahkan untuk ikut vaksinasi,” ujarnya.

Sembiring menambahkan, capaian vaksinasi Covid-19 ASN dan honorer sudah mencapai lebih dari 60 persen. Ia mengatakan, jumlah honorer pemkab Manokwari mencapai 2.000 an. Adapun ASN berjumlah berkisar 4.000 an

“Target vaksinasi ini adalah sesuai dengan jumlah ASN dan honorer. Sebagian besar ASN maupun honorer sudah mengikuti vaksinasi pada saat dilakukan di puskesmas maupun kegiatan vaksinasi massal di beberapa tempat. Untuk ASN memang ada edaran yang dikeluarkan,” pungkasnya. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *