BNN Papua Barat ciduk mahasiswi asal Jayapura, 4 kilo ganja diamankan

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat menciduk YAK (19) seorang mahasiswi asal salah satu perguruan tinggi di Jayapura. Dari tangan YAK, juga amankan narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram.

Kepala BNNP PB Brigjenpol Heru Istu Hariono mengatakan, YAK telah rela untuk menjadi kurir ganja atas permintaan sang kekasih—yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Aksinya ini sudah kali kedua, dia (pelaku) sebenarnya sudah mengetahui yang dibawa adalah ganja. Dia diminta oleh pacarnya membawa ganja dari Jayapura ke Kota Sorong,” jelas Heri Istu,” Jumat (19/8/2022).

Narkoba yang dibawa YAK ini adalah jenis ganja yang sudah dikeringkan dan dikemas ke dalam 50 bungkus plasting. Hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, diketahui bahwa sebagaian ganja telah diturunkan di Pelabuhan Yapen, Papua.

“Sebagian ganja yang diselundupkan berhasil diturunkan di pelabuhan Yapen. Kami tidak sempat menangkap penerima barang yang kini masuk dalam target operasi. Pemilik barang di Sorong juga, sudah sempat dipancing tapi belum berhasil ditangkap. Sekarang jadi DPO,” ujarnya.

Di sisi lain, YAK mengaku rela menjadi kurir ganja hanya karena cinta dan menuruti permintaan sang kekasih. Taka da imbalan khusus yang diberikan dari aksinya. Pada aksi pertama, ia mengaku hanya diberikan uang perjalan balik ke Jayapura.

“Dilakukan tes urin terhadap pelaku tetapi hasilnya negatif. Dilihat dari jumlah barang bukti yang ditangkap, mereka ini memang sindikat yang bermain di tanah Papua,” ucap Heru Istu.

Kini,mahasiswi malang tersebut harus mendekam di sel tahanan BNNP, untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, YAK diancam pidana kurungan badan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal 144 ayat (2) Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *