Dukcapil targetkan 50 juta penduduk miliki KTP digital

MANADO, PAPUAKITA.com—Direktorat Jenderan (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan sebanyak 25% atau 50 juta dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Penggunaan IKD ini diambil sebagai solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Juga menjawab tiga kendala pencetakan KTP-el.

Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Dukcapil Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk “Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024”, yang berlangsung di Manado  pada 8 Februari lalu.

Zudan menguraikan kendala pertama adalah, pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Juga harus menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Belum  lagi masalah kendala jaringan internet di daerah.

Kendala jaringan akan mempengaruhi pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Alhasil, KTP tidak jadi karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

“Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital,” jelas Zudan.

Selain itu, pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Menambah daftar masalah perekeman KTP-el.

“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital. Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hp-nya,” kata Zudan.

Zudan menambahkan, pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hp pemohon,” tutup Zudan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *