MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya menyatakan, pihaknya belum dapat mengambil sikap ihwal hasil seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Sampai saat ini KPU provinsi tetap menunggu informasi dari KPU RI, baik lisan maupun naskah dinas,” ujar Paskalis melalui keterangan terulis, Sabtu (22/7/2023).
Petunjuk KPU RI tersebut menjadi menjadi dasar dalam penentuan sikap dan penyampaian informasi ke publik, terutama para pihak berkepentingan dengan hasil seleksi calon komisioner KPU Pegaf.
“Apakah ada masalah atau tidak, semua menunggu penjelasan hasil keputusan lembaga atau KPU,” jelas Paskalis.
Paskalis Semunya memastikan, persoalan terkait seleksi komisioner tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tahapan pemilu. Tahapan pemilu akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal.
Lihat juga : Orgenes Wonggor serahkan berkas pencalonan fungsionaris ke Golkar Papua Barat
“Apa bila sampai dengan tanggal 24 Juli belum dilantik komisioner KPU Pegaf maka sesuai tata kerja lembaga, KPU provinsi akan menjalankan tahapan pemilu sampai dilantik KPU definitif,” tegas Paskalis.
Menunggu KPU RI
Untuk itu, Paskalis mengajak calon komisioner dan keluarga maupun masyarakat Pegaf, serta pemangku kepentingan agar tetap sabar dan menunggu hasil dari KPU RI.
KPU RI telah menerbitkan pengumuman nomor 71/Sdm.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 25 (Dua Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023–2028.
Dari 7 kabupaten di Papua Barat, hanya calon komisioner terpilih KPU Pegaf saja yang belum diumumkan.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menyarankan, KP RUI untuk mencerna dinamika sosial budaya yang ada di Pegaf terkait seleksi calon komisioner KPU.
“DPR Papua Barat tentu akan memberikan perhatian. Dengan tetap melihat respon KPU RI sehingga masalah tersebut tidak sampai mengganggu jadwal, tahapan, dan agenda pemilu,” kata Wonggor.
Wonggor menambahkan, KPU RI perlu ambil sikap dan solusi berkaitan dengan seleksi KPU Pegaf.
Lihat juga : Seleksi komisioner KPU Pegaf harus mempertimbangkan aspek budaya
“Semangat sertat amanat Undang Undang Otonomi khusus sudah jelas. Secara kelembagaan DPR Papua Barat tentu memberikan perhatian terhadap permasalahan tersebut,” pungkasnya. (PK-01)